Petronas Dianggap Tidak Transparan, BADKO HMI Jatim Ultimatum: Realisasi Hak Daerah atau Kami Bergerak!

- Editorial Team

Selasa, 27 Mei 2025 - 23:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pelantikan Badan Koordinasi (Badko) HMI Jawa Timur Periode 2024-2026. @by_News9.id

Foto: Pelantikan Badan Koordinasi (Badko) HMI Jawa Timur Periode 2024-2026. @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – BADKO Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jawa Timur mengecam keras perusahaan migas Petronas Carigali Ketapang II Ltd (PC Ketapang II Ltd) yang dinilai abai terhadap tanggung jawab sosialnya serta mengabaikan kewajiban penawaran Participating Interest (PI) 10% kepada pemerintah daerah.

Melalui Ketua Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) BADKO HMI Jatim, Moh Saleh, organisasi mahasiswa ini menuding perusahaan asal Malaysia tersebut tidak menunjukkan iktikad baik dalam menjalankan amanat undang-undang dan berbagai regulasi pemerintah terkait pelibatan daerah dan masyarakat lokal dalam kegiatan usaha hulu migas.

“Sudah hampir satu dekade beroperasi di wilayah pesisir utara Madura, tapi kontribusi Petronas kepada masyarakat lokal sangat minim. CSR-nya hanya sekadar taman dan satu unit mobil damkar. Di mana kepedulian mereka terhadap pendidikan, pemberdayaan nelayan, atau teknologi pertanian? Ini jelas mencederai semangat keadilan sosial dan pembangunan berkelanjutan,” tegas Moh Saleh.

Menurutnya, keberadaan proyek migas PC Ketapang II Ltd yang hanya berjarak 3,4 mil laut dari garis pantai secara jelas mewajibkan perusahaan untuk menawarkan PI 10% kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 dan PP No. 35 Tahun 2004. Namun, sampai hari ini, belum ada kejelasan mengenai proses maupun hasil penawaran tersebut.

“Kami melihat indikasi pembiaran sistemik. Participating Interest yang seharusnya menjadi hak pemerintah daerah justru tidak tersalurkan. Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi potensi kerugian ekonomi yang serius bagi daerah,” katanya.

BADKO HMI Jatim juga menyoroti lemahnya pengawasan dan kontrol dari pemerintah pusat maupun daerah terhadap perusahaan asing yang mengelola sumber daya nasional. Padahal, UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan tegas mengamanatkan pengutamaan pemanfaatan tenaga kerja lokal, pengelolaan lingkungan hidup, hingga kewajiban pengembangan masyarakat setempat.

“Kami mendesak Petronas Carigali Ketapang II Ltd untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik, bukan hanya kepada elite pemerintahan. Dan lebih penting, kami menuntut perusahaan segera mengatur ulang program CSR mereka dengan berbasis pada kebutuhan riil masyarakat sekitar. Jika tidak, kami akan mengambil langkah advokasi dan aksi massa secara luas,” ancam Moh Saleh.

Ia juga memperingatkan agar pemerintah daerah tidak diam dan terkesan kompromistis terhadap pelanggaran perusahaan migas asing.

“Sudah saatnya pemerintah berdiri di sisi rakyat, bukan di bawah meja investor,” tegasnya.

Badko HMI Jawa Timur menuntut:

Baca Juga:  Lumajang Gelar Lomba Inovasi Pangan Lokal, Angkat Pisang Mas Kirana dan Ubi Jalar Berdaya Saing Global

1. Mendesak Direktur utama perusahaan migas Petronas Carigali Ketapang II Ltd (PC Ketapang II Ltd) Segera Melakukan Klarifikasi Terbuka kepada Pemerintah Daerah dan Masyarakat

2. Mendesak perusahaan migas Petronas Carigali Ketapang II Ltd (PC Ketapang II Ltd) Evaluasi dan Penataan Ulang Program CSR yang Relevan dan Berdampak

Baca Juga:  Polsek Sekaran Patroli Obyek Vital Sambangi SPBU Desa Siman Kecamatan Sekaran 

3. Menuntut perusahaan migas Petronas Carigali Ketapang II Ltd (PC Ketapang II Ltd) Realisasi Participating Interest (PI) 10% Secara Transparan dan Tuntas

4. Audit Independen terhadap Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Migas Petronas

Baca Juga:  Banggakan Kota Gandrung Dewi Agustiningsih Peraih Gelar Doktor Muda

5. Ultimatum Moral dan Gerakan Kolektif. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IWB Tagih Ketegasan DPP Gerindra: Sumpah Jabatan Jangan Hanya Sakral Saat Pelantikan, Lalu Dilupakan Saat Kekuasaan Diuji
Warga Langsar Laok Mulai Krisis Air Bersih, Bupati Fauzi Turun Tangan
Trotoar dan Bahu Jalan Jadi Lapak PKL, Tata Kota Sumenep yang Gagal Menata
BLT-DD Desa Kranggan Disalurkan kepada 15 Keluarga Penerima Manfaat
AMBB Dukung Gagasan Nazali Lempo: Hukum Tegak, Nelayan Sejahtera
Hosnan Targetkan AMP Sapudi dan Jalan Beton Raas Mulai 2027
Pesan Wartawan Senior Ibnu Hajar di Forum PWRI Sumenep
Siswi SMP Integral Luqman Al-Hakim Sumenep Borong 5 Medali di Kompetisi Nasional
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:33 WIB

IWB Tagih Ketegasan DPP Gerindra: Sumpah Jabatan Jangan Hanya Sakral Saat Pelantikan, Lalu Dilupakan Saat Kekuasaan Diuji

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Warga Langsar Laok Mulai Krisis Air Bersih, Bupati Fauzi Turun Tangan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Trotoar dan Bahu Jalan Jadi Lapak PKL, Tata Kota Sumenep yang Gagal Menata

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:22 WIB

BLT-DD Desa Kranggan Disalurkan kepada 15 Keluarga Penerima Manfaat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:27 WIB

AMBB Dukung Gagasan Nazali Lempo: Hukum Tegak, Nelayan Sejahtera

Berita Terbaru

FOTO: Sulaisi Abdurrazaq, S.H.I., M.I.P., selaku kuasa hukum Mahyuni. @by_News9.id

HUKRIM

Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka

Sabtu, 10 Okt 2026 - 12:51 WIB