Salah Tuduh Berujung Kekerasan, Tiga Warga Diduga Dianiaya dan Diperas Oknum Aparat Desa di Lumajang

- Redaktur

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: (ilustrasi) kronologi penganiayaan dan pemerasan yang dialami tiga warga asal Kabupaten Malang di Desa Purorejo, Kecamatan Tempursari, @by_News9.id

FOTO: (ilustrasi) kronologi penganiayaan dan pemerasan yang dialami tiga warga asal Kabupaten Malang di Desa Purorejo, Kecamatan Tempursari, @by_News9.id

LUMAJANG, NEWS9 – Dugaan penganiayaan dan pemerasan yang dialami tiga warga asal Kabupaten Malang di Desa Purorejo, Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Kamis (29/1/2026), menuai sorotan dari kalangan hukum.

Praktik main hakim sendiri serta penarikan “denda” oleh aparat desa dinilai bertentangan dengan hukum pidana dan tata kelola pemerintahan desa.

Ketiga korban, Rosikin (30), Febri (32), dan Romli (45), mengaku menjadi korban salah tuduh pencurian janur kelapa saat sedang melayat.

Tuduhan tersebut berujung pada tindakan kekerasan dan kewajiban membayar uang sebesar Rp6 juta, meski aparat kepolisian tidak menemukan unsur pidana pencurian.

Pakar hukum pidana dari Jawa Timur, Dr. (cand) Ahmad R. Prasetyo, S.H., M.H., menegaskan bahwa dalam kasus ini unsur pencurian patut dipertanyakan.

“Pencurian mensyaratkan adanya niat jahat dan pengambilan barang milik orang lain secara melawan hukum. Jika ada penawaran dari pihak ketiga dan tidak ada niat memiliki secara melawan hukum, maka unsur pidananya lemah bahkan bisa gugur,” jelas Ahmad, Jumat (30/1/2026).

Menurutnya, ketika unsur pidana tidak terpenuhi, setiap tindakan kekerasan atau pemaksaan justru berubah menjadi tindak pidana baru.

Baca Juga:  Pengunjung Kedai HK Sumenep Kecewa, PPN 10% Diberlakukan Tanpa Sosialisasi

Sorotan tajam juga diarahkan pada dugaan keterlibatan oknum Kepala Desa dan Kepala Dusun dalam peristiwa tersebut.

Ahmad menegaskan, secara hukum aparat desa tidak memiliki kewenangan yudisial.

“Kepala desa bukan aparat penegak hukum. Tidak boleh mengadili, apalagi menghukum dan menarik uang dengan dalih denda. Itu jelas melanggar UU Desa dan bisa masuk kategori penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.

Ia menambahkan, penarikan uang di bawah tekanan dapat dikualifikasikan sebagai pemerasan, terlebih jika disertai kekerasan fisik atau ancaman.

Baca Juga:  Polsek Talango Ungkap Peredaran Narkoba, Sita 9 Paket Sabu di Rumah Terduga

Fakta bahwa korban sempat dibawa ke Polsek Tempursari dan tidak ditetapkan sebagai tersangka menjadi indikator penting bahwa tuduhan pencurian tidak berdasar.

Pendamping hukum korban menilai, kondisi tersebut seharusnya menjadi dasar untuk menghentikan segala bentuk intimidasi, bukan justru memaksa korban membayar sejumlah uang.

“Kalau tidak ada unsur pidana, maka tidak ada alasan hukum untuk meminta uang sepeser pun. Apalagi sampai ada kekerasan,” ujar pendamping korban.

Akademisi hukum tata negara, Nur Hidayat, S.H., M.H., menilai langkah korban menempuh jalur hukum merupakan pilihan tepat untuk mencegah praktik serupa terulang.

“Kasus seperti ini sering terjadi di desa karena ada relasi kuasa. Ketika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk. Penegakan hukum penting agar aparat desa kembali bekerja sesuai koridor hukum,” ujarnya.

Saat ini, korban tengah menyiapkan laporan resmi ke Polda Jawa Timur atas dugaan:

Baca Juga:  Rimba Baca Sampang Dorong Literasi Kritis Lewat Pra Sekolah Filsafat

– Penganiayaan dan pengeroyokan

– Pemerasan

Selain itu, pengaduan administratif ke Inspektorat Kabupaten Lumajang juga tengah dipersiapkan guna menindak dugaan pelanggaran etik dan jabatan oleh aparat desa.

Para pakar menegaskan, praktik main hakim sendiri bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945. Setiap warga negara, termasuk aparat desa, wajib tunduk pada proses hukum, bukan mengambil alih peran penegak hukum.

Berita ini disusun berdasarkan keterangan korban, pendamping hukum, dan pandangan pakar.

Wartawan News9.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ari Adriyansah Asal Sampang Lolos ke Babak Berikutnya D’Academy 8
Pelayanan UPT Disdukcapil Masalembu Dinilai Amburadul, Bupati Sumenep Diminta Turun Tangan
Alih Fungsi Lahan Masyarakat Desa Bayu Tanam Pisang di Tengah Jalan
Dua Pemuda Tambelangan Lolos DA8 Indosiar, Klinik Bunda Maharani Kirim Dukungan
Sahwan dari Sampang Melaju ke 50 Besar D’Academy 8, Dukungan Masyarakat Madura Mengalir
Jasad Wanita Muda Ditemukan Tanpa Busana Dikamar Gegerkan Warga
Penyelidikan Tuntas, Polisi Sebut Kematian Pemuda di Probolinggo Bukan Tindak Pidana
Misteri Tewasnya Lima Peserta Latsarmil SPPI, Kemenhan-Kemenkes Turun Tangan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:40 WIB

Ari Adriyansah Asal Sampang Lolos ke Babak Berikutnya D’Academy 8

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:08 WIB

Pelayanan UPT Disdukcapil Masalembu Dinilai Amburadul, Bupati Sumenep Diminta Turun Tangan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:32 WIB

Alih Fungsi Lahan Masyarakat Desa Bayu Tanam Pisang di Tengah Jalan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:54 WIB

Dua Pemuda Tambelangan Lolos DA8 Indosiar, Klinik Bunda Maharani Kirim Dukungan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:18 WIB

Sahwan dari Sampang Melaju ke 50 Besar D’Academy 8, Dukungan Masyarakat Madura Mengalir

Berita Terbaru

FOTO: dr. Erliyati, M.Kes., (kiri), Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep. @by_News9.id

KESEHATAN

RSUD Sumenep Masuk Enam Stan Terbaik di MNV 2026

Sabtu, 5 Sep 2026 - 06:36 WIB