Mesin Irigasi Tani Digondol, Polres Sampang Kandangkan Empat Tersangka

- Editorial Team

Jumat, 6 Maret 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Mesin pompa air milik kelompok tani yang digondol empat tersangka. @by_News9.id

FOTO: Mesin pompa air milik kelompok tani yang digondol empat tersangka. @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Jajaran Polres Sampang bekuk empat orang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan berupa mesin pompa air milik kelompok tani di Kecamatan Tambelangan, Sampang, Madura.

Para tersangka ditangkap pada Jumat (6/3), dini hari, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kepala Seksi Humas Eko Puji Waluyo mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan kehilangan pompa air milik Kelompok Tani Surga Tani 1 di Desa Batorasang.

“Empat orang terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Desa Lomaer, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, bersama barang bukti mesin pompa air yang diduga hasil pencurian,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Jum’at (6/3).

Kasus tersebut diketahui terjadi pada Kamis, (26/2), sekitar pukul 14.00 WIB di area persawahan pinggir sungai Dusun Kapasan, Desa Batorasang, Kecamatan Tambelangan.

Baca Juga:  Hippam Tirta Mandiri Desa Wiyurejo Lakukan Reboisasi Untuk Jangka Panjang

Mesin pompa air yang dicuri adalah satu unit pompa merek Yanmar 19 PK model TS 190 H dengan nomor mesin F 2365 A.

Alat tersebut sebelumnya digunakan untuk kebutuhan irigasi kelompok tani setempat.

Korban, Nahruddin, 52 tahun, seorang petani warga Dusun Kapasan, melaporkan kehilangan itu setelah mengetahui mesin pompa milik kelompok taninya hilang dari lokasi.

Baca Juga:  Polresta Malang Kota Bongkar Sindikat Narkoba, Sita 290 Ribu Pil Double L, Sabu hingga Ekstasi

Akibat kejadian tersebut, kelompok tani mengalami kerugian sekitar Rp 35 juta.

Setelah menerima laporan, aparat Polsek Tambelangan melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengidentifikasi para terduga pelaku.

Polisi kemudian melakukan penangkapan bersama anggota Polsek Jrengik pada Jumat, (6/3), sekitar pukul 01.30 WIB di wilayah Bangkalan.

Empat orang yang ditangkap masing-masing berinisial FD (71), petani asal Sampang; serta tiga warga Bangkalan yakni F (29), MR (43), dan SR (53).

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin pompa air Yanmar, dua buah anak kunci, serta uang tunai Rp 1,4 juta.

Baca Juga:  Diduga Berselingkuh, Oknum PNS di Sampang Dilaporkan Suami ke Polisi

Menurut Eko, para pelaku diduga mengambil pompa air tersebut tanpa izin pemiliknya.

Saat ini keempat tersangka telah dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

“Proses penyidikan masih berlangsung untuk mendalami peran masing-masing pelaku,” pungkas Eko. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polresta Sumenep Tahan Asmawi, Korban Desak Hukum Dikawal Hingga Persidangan
Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka
Kasus Penganiayaan di Sumenep Mandek, Keluarga Korban Tagih Kepastian Hukum
Sempat Keluhkan Sakit Kepala, Pria Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah
PPD Desak Polresta Sumenep Segera Panggil Tersangka Asmawi
Kasus Penebangan Pohon, Polresta Sumenep Naikkan Status Asmawi Jadi Tersangka
Curanmor Probolinggo Makin Nekat, Honda Beat Raib Hanya Lima Menit di Sumberasih
Aksi di Mapolresta Sumenep, PPD Desak Polisi Tangkap Asmawi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:39 WIB

Polresta Sumenep Tahan Asmawi, Korban Desak Hukum Dikawal Hingga Persidangan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Kasus Penganiayaan di Sumenep Mandek, Keluarga Korban Tagih Kepastian Hukum

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:07 WIB

Sempat Keluhkan Sakit Kepala, Pria Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:34 WIB

PPD Desak Polresta Sumenep Segera Panggil Tersangka Asmawi

Berita Terbaru

FOTO: Lokasi Proses Exekusi tanah. @by_News9.id

PERISTIWA

Proses Eksekusi Tanah di Paiton Diwarnai Penolakan

Selasa, 13 Okt 2026 - 10:34 WIB

FOTO: Sulaisi Abdurrazaq, S.H.I., M.I.P., selaku kuasa hukum Mahyuni. @by_News9.id

HUKRIM

Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka

Sabtu, 10 Okt 2026 - 12:51 WIB