Pemkab Malang Tegas, Batas Wilayah Coban Sewu Tak Bisa Diputus Lewat Forum

- Editorial Team

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Pemkab Malang  Rapat koordinasi lintas intasi di DPU Sumberdaya air Propinsi Jawa Timur. @by_News9.id

FOTO: Pemkab Malang Rapat koordinasi lintas intasi di DPU Sumberdaya air Propinsi Jawa Timur. @by_News9.id

LUMAJANG, NEWS9 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang meluruskan pemberitaan yang menyebut pengelolaan kawasan wisata Coban Sewu–Tumpak Sewu “dikembalikan ke kesepakatan awal” serta adanya pelarangan penarikan karcis di dasar sungai.

Pemkab Malang menegaskan, kesimpulan tersebut tidak mencerminkan hasil rapat secara utuh.

Sumber resmi di lingkungan Pemkab Malang menyatakan, dalam rapat koordinasi lintas instansi, perwakilan Kabupaten Malang justru tidak menyetujui kesimpulan yang kemudian beredar.

Bahkan, delegasi Malang memilih walk out sebagai bentuk keberatan atas arah pembahasan.

“Tidak pernah ada kesepakatan bahwa persoalan kembali ke titik awal. Itu tidak disetujui Malang. Kami walk out karena ada pandangan yang dipaksakan tanpa mengakomodasi keberatan,” ujar sumber tersebut, Selasa (10/2/2026).

Pemkab Malang menegaskan, isu pengelolaan Coban Sewu bukan sekadar persoalan teknis penarikan karcis atau kewenangan sektoral.

Baca Juga:  Resmi Dibentuk, Sinergi Wartawan dan Aktivis Tambelangan Menuju Arah Baru yang Produktif

Yang menjadi pokok adalah batas wilayah administratif dan kepastian tanggung jawab hukum.

Dalam forum tersebut, Malang merujuk Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara penegasan batas daerah.

Regulasi itu menjadi rujukan utama dalam menentukan kewenangan, termasuk pengelolaan objek wisata di kawasan perbatasan.

“Batas wilayah tidak bisa ditentukan lewat kesepakatan forum. Harus berdasar regulasi dan peta resmi negara,” tegasnya.

Pemkab Malang juga mengingatkan arahan Biro Pemerintahan Provinsi Jawa Timur tertanggal 3 Januari 2024 yang meminta kedua kabupaten segera menyusun draf perjanjian kerja sama. Artinya, penyelesaian tidak dapat dilakukan sepihak atau melalui kesepakatan informal.

Baca Juga:  Oknum PNS DLH Terlibat Peredaran Narkoba Ditangkap Jajaran Polres Lumajang

Lebih jauh, Malang menilai Dinas SDA Provinsi tak bisa memutuskan pengelolaan wisata hanya dari sudut kewenangan sumber daya air.

Pengelolaan pariwisata menyangkut tata ruang, keselamatan, hingga pertanggungjawaban hukum jika terjadi insiden.

“Kalau terjadi kecelakaan, siapa yang bertanggung jawab? Itu harus jelas,” tandasnya.

Pemkab Malang berharap pemberitaan disajikan utuh dan berimbang, mengingat dampaknya menyangkut kepastian hukum dan keselamatan publik. ***

Baca Juga:  Internal Kejaksaan Sebut Penetapan Tersangka Kasus Logistik KPU Sumenep Awal Tahun
Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dukung Produktivitas Petani, Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Madiun Salurkan Bantuan Alsintan, Bibit Alpukat dan Benih Padi
IWB Tagih Ketegasan DPP Gerindra: Sumpah Jabatan Jangan Hanya Sakral Saat Pelantikan, Lalu Dilupakan Saat Kekuasaan Diuji
Warga Langsar Laok Mulai Krisis Air Bersih, Bupati Fauzi Turun Tangan
Trotoar dan Bahu Jalan Jadi Lapak PKL, Tata Kota Sumenep yang Gagal Menata
BLT-DD Desa Kranggan Disalurkan kepada 15 Keluarga Penerima Manfaat
AMBB Dukung Gagasan Nazali Lempo: Hukum Tegak, Nelayan Sejahtera
Hosnan Targetkan AMP Sapudi dan Jalan Beton Raas Mulai 2027
Pesan Wartawan Senior Ibnu Hajar di Forum PWRI Sumenep
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:11 WIB

Dukung Produktivitas Petani, Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Madiun Salurkan Bantuan Alsintan, Bibit Alpukat dan Benih Padi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Warga Langsar Laok Mulai Krisis Air Bersih, Bupati Fauzi Turun Tangan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Trotoar dan Bahu Jalan Jadi Lapak PKL, Tata Kota Sumenep yang Gagal Menata

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:22 WIB

BLT-DD Desa Kranggan Disalurkan kepada 15 Keluarga Penerima Manfaat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:27 WIB

AMBB Dukung Gagasan Nazali Lempo: Hukum Tegak, Nelayan Sejahtera

Berita Terbaru

FOTO: Polresta Sumenep. @by_News9.id

HUKRIM

Pegawai Dinas PUTR Sumenep Jadi Tersangka

Selasa, 13 Okt 2026 - 12:46 WIB

FOTO: Lokasi Proses Exekusi tanah. @by_News9.id

PERISTIWA

Proses Eksekusi Tanah di Paiton Diwarnai Penolakan

Selasa, 13 Okt 2026 - 10:34 WIB