AMPAS Layangkan Surat ke PT Garam, Desak Pengambilalihan Aset demi Swasembada Pangan

- Editorial Team

Jumat, 20 Maret 2026 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Aksi damai yang digelar Aliansi Masyarakat dan Pemuda Sampang (AMPAS) di depan kantor PT Garam pada Selasa (15/7/25) Di kecamatan Pangarengan. @by_News9.id

FOTO: Aksi damai yang digelar Aliansi Masyarakat dan Pemuda Sampang (AMPAS) di depan kantor PT Garam pada Selasa (15/7/25) Di kecamatan Pangarengan. @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Aksi damai yang digelar Aliansi Masyarakat dan Pemuda Sampang (AMPAS) di depan kantor PT Garam pada Selasa (15/7/25) kini memasuki babak lanjutan.

Menindaklanjuti aksi tersebut, AMPAS resmi melayangkan surat peringatan kepada manajemen PT Garam terkait dugaan monopoli lahan produksi garam di wilayah Sampang, Jawa Timur.

Berdasarkan pantaun awak media, aksi yang berlangsung pada Juli 2025 lalu itu diwarnai tuntutan agar PT Garam mengevaluasi sistem pengelolaan lahan yang dinilai tidak transparan serta membuka akses yang adil bagi masyarakat lokal.

Massa aksi juga menyoroti adanya dugaan praktik kemitraan yang tidak berjalan sesuai prinsip keadilan.

Untuk mengetahui perkembangan pasca aksi tersebut, mencoba mengkonfirmasi kepada Ketua Umum AMPAS, Moh. Agus Efendi.

Dari hasil konfirmasi, Agus menyebut pihaknya telah mengambil langkah lanjutan dengan mengirimkan surat resmi kepada PT Garam dan Melaporkan perkara ini Ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

“Iya, kami sudah menyurati PT Garam dan Melaporkan Oknum yang merugikan negeraka Ke Kejati sebagai tindak lanjut dari aksi yang kami lakukan sebelumnya,” ujarnya, Jumat (20/3).

Surat yang dikirim pada Rabu (18/3), itu berisi sorotan terhadap dugaan praktik penguasaan lahan oleh segelintir pihak yang disebut Kedokan mitra dengan PT Garam.

Baca Juga:  41 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Disita, Bandar Narkoba di Masalembu Masih Bebas

AMPAS menilai praktik tersebut berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam pengelolaan lahan produksi garam serta merugikan negara dan masyarakat.

Dalam surat tersebut, AMPAS juga menegaskan agar seluruh lahan produksi garam dikelola langsung oleh PT Garam tanpa melibatkan pihak lain agar terwujud swasembada.

Selain itu, mereka menyoroti adanya dugaan praktek monopoli yang mengatasnamakan pihak lain sebagai penyewa lahan secara administratif untuk menyamarkan penguasaan lahan oleh kelompok tertentu.

Oleh karenanya Moh. Agus Efendi Selaku Ketua Umum AMPAS menekankan agar seluruh aset PT Garam di selamatkan sebelum ini terlambat dan hal terbsebut sesuai dengan Cita-cita negara kita.

“Kami menekankan agar kontrak tidak dikeluarkan dan seluruh aset di ambil alih oleh PT Garam agar Cita-cita negara terwujud yang mana telah di gaungkan Oleh Presiden Prabowo Subianto yang tertajuk “Asta Cita Swasembada Pangan”, kami AMPAS akan mengawal seluruh Proses dan dinamika PT Garam agar tercapainya Cita-cita negara kita,” Tegas agus.

Sekretaris AMPAS, Mahbul, menegaskan bahwa langkah penyuratan ini merupakan bentuk keseriusan organisasi dalam mengawal aspirasi masyarakat yang sebelumnya telah disampaikan melalui aksi damai.

“Ini bukan hanya soal surat, tapi bentuk komitmen kami untuk terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan. Kami ingin ada transparansi dalam pengelolaan lahan,” ujar Mahbul.

Ia juga menambahkan bahwa AMPAS tidak memiliki kepentingan untuk menghambat produksi garam nasional. Sebaliknya, pihaknya ingin memastikan tata kelola berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat sekitar.

“Kami mendukung produksi garam nasional, tetapi harus dijalankan dengan prinsip keadilan. Jangan sampai Negara Kalah dengan Mafia lokal,” tegasnya.

Mahbul juga menyebut bahwa pihaknya siap melakukan pengawasan langsung di lapangan apabila diperlukan, sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pengelolaan sumber daya yang menyangkut kepentingan publik.

Baca Juga:  Teladani Semangat Gotong Royong, PWRI Sumenep Bantu Korban Gempa Sapudi

Sebelumnya, dalam aksi damai pada Selasa (15/7/25), massa AMPAS menyuarakan berbagai tuntutan terkait dugaan ketidakadilan dalam pengelolaan lahan.

Mereka meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem kemitraan dan menuntut agar di ambil alih seluruh lahan oleh PT Garam.

Baca Juga:  Pererat Kebersamaan, Babinsa Sumberwuluh Ikut Kerja Bakti Pembangunan Jalan

Aksi tersebut berlangsung tertib dengan pengawalan aparat keamanan dan menjadi salah satu bentuk tekanan publik agar dilakukan perbaikan tata kelola di lingkungan PT Garam.

Sejak saat itu, AMPAS terus melakukan konsolidasi internal sebelum akhirnya mengambil langkah resmi melalui jalur penyuratan. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IWB Tagih Ketegasan DPP Gerindra: Sumpah Jabatan Jangan Hanya Sakral Saat Pelantikan, Lalu Dilupakan Saat Kekuasaan Diuji
Warga Langsar Laok Mulai Krisis Air Bersih, Bupati Fauzi Turun Tangan
Trotoar dan Bahu Jalan Jadi Lapak PKL, Tata Kota Sumenep yang Gagal Menata
BLT-DD Desa Kranggan Disalurkan kepada 15 Keluarga Penerima Manfaat
AMBB Dukung Gagasan Nazali Lempo: Hukum Tegak, Nelayan Sejahtera
Hosnan Targetkan AMP Sapudi dan Jalan Beton Raas Mulai 2027
Pesan Wartawan Senior Ibnu Hajar di Forum PWRI Sumenep
Siswi SMP Integral Luqman Al-Hakim Sumenep Borong 5 Medali di Kompetisi Nasional
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:33 WIB

IWB Tagih Ketegasan DPP Gerindra: Sumpah Jabatan Jangan Hanya Sakral Saat Pelantikan, Lalu Dilupakan Saat Kekuasaan Diuji

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Warga Langsar Laok Mulai Krisis Air Bersih, Bupati Fauzi Turun Tangan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Trotoar dan Bahu Jalan Jadi Lapak PKL, Tata Kota Sumenep yang Gagal Menata

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:22 WIB

BLT-DD Desa Kranggan Disalurkan kepada 15 Keluarga Penerima Manfaat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:27 WIB

AMBB Dukung Gagasan Nazali Lempo: Hukum Tegak, Nelayan Sejahtera

Berita Terbaru

FOTO: Sulaisi Abdurrazaq, S.H.I., M.I.P., selaku kuasa hukum Mahyuni. @by_News9.id

HUKRIM

Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka

Sabtu, 10 Okt 2026 - 12:51 WIB