Mengemuka Dugaan RJ Ada Dana 300 juta Kasus Asusila Pengasuh Ponpes di Probolinggo

- Editorial Team

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Ilustrasi pihak kuasa hukum memfasilitasi penyerahan uang sebesar Rp300 juta kepada pihak korban. @by_News9.id

FOTO: Ilustrasi pihak kuasa hukum memfasilitasi penyerahan uang sebesar Rp300 juta kepada pihak korban. @by_News9.id

PROBILINGGO, NEWS9 – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret oknum pengasuh pondok pesantren berinisial ED di Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, memasuki babak baru.

Selain proses persidangan yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Kraksaan, publik kini dihebohkan dengan isu adanya aliran dana sebesar Rp300 juta untuk upaya penyelesaian damai atau restorative justice (RJ).

Isu tersebut memicu polemik di tengah masyarakat.

Pasalnya, perkara kekerasan seksual secara hukum tidak termasuk kategori tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.

Proses pidana tetap berjalan meski terdapat kesepakatan damai antara pihak tertentu.

Baca Juga:  Polisi Tangkap Pelaku Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Rubaru Sumenep

Tim kuasa hukum Pengasuh Pondok pesantren ED, yakni Vildeni Intan Kartika Sari dan Muhajir, membenarkan adanya transaksi dana tersebut.

Namun, Muhajir menegaskan bahwa secara aturan hukum, kasus pelecehan seksual tidak mengenal penyelesaian melalui restorative justice.

“Meskipun dilihat di undang-undang manapun, restorative justice untuk kasus pelecehan seksual dan kasus terorisme itu tidak bisa dilakukan,” kata Muhajir saat ditemui di kantor firma hukumnya.

Meski demikian, pihak kuasa hukum tetap memfasilitasi penyerahan uang sebesar Rp300 juta kepada pihak korban.

Menurut Vildeni Intan Kartika Sari, uang tersebut merupakan hasil kesepakatan internal keluarga kliennya dan telah diserahkan langsung kepada kuasa hukum korban.

“Itu berdasarkan kesepakatan keluarga, dan uang tersebut sudah kami serahkan langsung kepada kuasa hukum korban,” ujar Vildeni.

Ironisnya, meski dana ratusan juta rupiah itu telah berpindah tangan, proses hukum terhadap ED tetap berjalan hingga ke meja hijau.

Baca Juga:  Terkuak Rekam Jejak Mafia BBM Subsidi Yang Terstruktur di Sumenep

Persidangan di Pengadilan Negeri Kraksaan masih terus berlanjut, sehingga upaya damai tersebut tidak menghentikan proses pidana yang sedang berjalan.

Saat ditanya awak media mengenai kemungkinan langkah hukum untuk menarik kembali dana tersebut lantaran upaya perdamaian tidak membuahkan penghentian perkara, pihak kuasa hukum ED memilih irit bicara. “No comment,” ujar kuasa hukum singkat.

Baca Juga:  Putusan Banding Sudah Final, Tersangka Mas’oda Terancam Dijemput Paksa

Hingga berita ini diturunkan,awak media News9. mengaku masih berupaya menggali informasi lebih lanjut dengan menghubungi pihak kuasa hukum korban.

Namun sampai Senin, 11 Mei 2026, belum ada tanggapan ataupun respons resmi yang diberikan. Praktik pemberian dana di tengah kasus asusila tersebut kini menjadi sorotan berbagai pihak karena dinilai berpotensi mencederai rasa keadilan publik. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pegawai Dinas PUTR Sumenep Jadi Tersangka
Polresta Sumenep Tahan Asmawi, Korban Desak Hukum Dikawal Hingga Persidangan
Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka
Kasus Penganiayaan di Sumenep Mandek, Keluarga Korban Tagih Kepastian Hukum
Sempat Keluhkan Sakit Kepala, Pria Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah
PPD Desak Polresta Sumenep Segera Panggil Tersangka Asmawi
Kasus Penebangan Pohon, Polresta Sumenep Naikkan Status Asmawi Jadi Tersangka
Curanmor Probolinggo Makin Nekat, Honda Beat Raib Hanya Lima Menit di Sumberasih
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:46 WIB

Pegawai Dinas PUTR Sumenep Jadi Tersangka

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:39 WIB

Polresta Sumenep Tahan Asmawi, Korban Desak Hukum Dikawal Hingga Persidangan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Kasus Penganiayaan di Sumenep Mandek, Keluarga Korban Tagih Kepastian Hukum

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:07 WIB

Sempat Keluhkan Sakit Kepala, Pria Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah

Berita Terbaru

FOTO: Polresta Sumenep. @by_News9.id

HUKRIM

Pegawai Dinas PUTR Sumenep Jadi Tersangka

Selasa, 13 Okt 2026 - 12:46 WIB

FOTO: Lokasi Proses Exekusi tanah. @by_News9.id

PERISTIWA

Proses Eksekusi Tanah di Paiton Diwarnai Penolakan

Selasa, 13 Okt 2026 - 10:34 WIB