BALI, NEWS9 – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Wiraraja (Unija) Madura, Dr. Moh. Zeinudin, S.H., S.H.I., M.Hum., yang populer dengan nama Dr. Zein, bersama Moh. Nurul Faqih, mahasiswa sekaligus asisten akademiknya, meraih penghargaan Penulis Artikel Terbaik 1 dalam Konferensi Nasional dan Call for Paper Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (Adhaper) seluruh Indonesia, yang berlangsung pada 7–9 Oktober 2026 di Fakultas Hukum Universitas Udayana, Bali.
Penghargaan tersebut diraih melalui artikel berjudul “Rekonstruksi Hukum Pembuktian dalam Sengketa Keluarga di Era Artificial Intelligence: Antara Kebenaran, Privasi, dan Keadilan.” Artikel ini menawarkan gagasan pembaruan hukum pembuktian yang relevan dengan perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence atau AI), khususnya dalam konteks sengketa keluarga.
Dalam konferensi bertema “Tantangan dan Masa Depan Hukum Acara Perdata di Era Digital” tersebut, lebih dari 80 penulis mempresentasikan artikel ilmiahnya dalam 15 chamber yang masing-masing dipandu oleh para guru besar dari berbagai fakultas hukum di Indonesia.
Dr. Zein dan Moh. Nurul Faqih mempresentasikan artikelnya di Chamber 4 dan berhasil memperoleh predikat terbaik pertama.
Berangkat dari kompetensinya di bidang hukum keluarga, Dr. Zein mengangkat persoalan mendasar tentang semakin sulitnya membedakan bukti digital yang autentik dari konten yang dibuat atau dimanipulasi menggunakan AI.
Dalam perkara perceraian, misalnya, tangkapan layar percakapan WhatsApp, rekaman suara, foto, atau video dapat diajukan sebagai bukti perselingkuhan, ancaman, maupun konflik rumah tangga. Namun, bagaimana jika bukti tersebut telah direkayasa sehingga tampak seperti kejadian nyata?
Persoalan serupa juga muncul dalam sengketa hak asuh anak, nafkah, dan harta bersama.
Karena itu, menurut gagasan dalam artikel tersebut, pengakuan hukum terhadap bukti elektronik belum cukup. Pengadilan juga harus mampu menilai asal-usul, keutuhan, dan tingkat kepercayaan terhadap bukti yang diajukan.
Artikel ini menawarkan lima parameter rekonstruksi hukum pembuktian, yaitu legalitas, autentikasi, integritas, reliabilitas, dan proporsionalitas.
Kelima parameter tersebut digunakan untuk menilai apakah bukti diperoleh secara sah, benar berasal dari sumber yang diklaim, tetap utuh, dapat dipercaya, serta digunakan dengan tetap memperhatikan privasi dan hak para pihak.
Gagasan ini juga membedakan bukti yang sepenuhnya dibuat oleh AI, bukti asli yang dimanipulasi menggunakan AI, dan bukti asli yang hanya diproses dengan bantuan AI.
Keterlibatan AI tidak otomatis menjadi alasan untuk menerima atau menolak bukti. Yang terpenting adalah proses pembentukan bukti, kemungkinan perubahan, serta kemampuan untuk memverifikasinya.
Keunggulan lain dari artikel ini adalah penekanannya pada perlindungan privasi, terutama dalam sengketa hak asuh anak. Pencarian kebenaran tidak boleh menjadi alasan untuk membuka seluruh data pribadi anak tanpa batas.
Penggunaan bukti harus tetap mempertimbangkan relevansi, pembatasan akses terhadap data sensitif, dan kepentingan terbaik bagi anak.
Terpilihnya artikel tersebut sebagai Penulis Artikel Terbaik 1 menjadi capaian akademik sekaligus kontribusi Universitas Wiraraja Madura dalam pengembangan pemikiran hukum nasional.
Kolaborasi Dr. Zein dengan Moh. Nurul Faqih juga menunjukkan pentingnya pembinaan akademik yang melibatkan mahasiswa dalam menghasilkan dan mempresentasikan karya ilmiah di forum nasional.
Melalui gagasan ini, keduanya mendorong pembaruan hukum pembuktian agar lebih responsif terhadap perkembangan teknologi tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan perlindungan hak.
Di era Artificial Intelligence, tantangan hukum bukan lagi sekadar apakah suatu bukti dapat diterima, melainkan apakah bukti tersebut benar-benar dapat dipercaya.
Dalam sengketa keluarga, pencarian kebenaran harus tetap berjalan bersama perlindungan privasi dan kepentingan terbaik bagi anak. ***
Penulis : Ifal
Editor : Seno CS
Sumber Berita: https://News9.id








