Terlibat Kasus Curas, Polres Sumenep Tangkap Warga Blitar

- Editorial Team

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Pelaku AM (51), Alamat Jl. Wilis No. 14 Desa Babadan Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. @by_News9.id

Foto: Pelaku AM (51), Alamat Jl. Wilis No. 14 Desa Babadan Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Satreskrim Polres Sumenep Polda Jatim telah berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/104/II/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, Tanggal 20 Februari 2025, Jum’at (21/2/2025).

Pelapor/korban atas nama R, alamat Dusun Darma Ayu, Desa Andulang, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.

Sedangkan pelaku atas nama AM (51), Alamat Jl. Wilis No. 14 Desa Babadan Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.

Kejadian pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025, diketahui sekira pukul 08.30 Wib didalam sebuah toko yang berlokasi di Jl. Raya Batang-Batang Dusun Darma Ayu, Desa Andulang.

“Kronologis kejadian berawal adanya laporan tentang pencurian dengan pelapor/korban atas nama R yang kehilangan dompet berisi uang sejumlah Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) didalam sebuah toko, yang mana perbuatan pelaku diketahui oleh pelapor/korban lalu menarik baju pelaku selanjutnya pelaku mencoba melawan hingga menyebabkan pelapor/korban terpukul, selanjutnya pelaku langsung melarikan diri dan membuang dompet milik pelapor/korban,” ungkap Humas Polres Sumenep Akp Widiarti S., S.H.

Setelah dilakukan pengecekan terhadap dompet tersebut dalam keadaan terbuka sudah tidak ada isinya.

Baca Juga:  Dukung Perputaran UMKM Tajamara, PWRI Sumenep Bagikan Ratusan Kupon Takjil

Saat pelaku melarikan diri handphone milik pelaku terjatuh. Dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep.

Mendapat laporan tersebut, selanjutnya Unit Resmob Polres Sumenep melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan terhadap pelaku tersebut.

“Mengetahui keberadaan dan identitas pelaku yang bernama AM Selanjutnya melakukan penangkapan terhadap AM dan setelah diintrogasi AM mengakui terhadap perbuatannya, sehingga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Akp Widiarti.

Barang bukti yang diamankan, satu buah dompet warna hitam, Uang sejumlah Rp. 3.000.000,- Kemeja warna putih bergaris, celana trening warna hitam list hijau, helm honda warna hitam, dua unit handphone, satu unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hijau.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat denga pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun,” pungkasnya. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka
Kasus Penganiayaan di Sumenep Mandek, Keluarga Korban Tagih Kepastian Hukum
Sempat Keluhkan Sakit Kepala, Pria Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah
PPD Desak Polresta Sumenep Segera Panggil Tersangka Asmawi
Kasus Penebangan Pohon, Polresta Sumenep Naikkan Status Asmawi Jadi Tersangka
Curanmor Probolinggo Makin Nekat, Honda Beat Raib Hanya Lima Menit di Sumberasih
Aksi di Mapolresta Sumenep, PPD Desak Polisi Tangkap Asmawi
Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Kasus Penganiayaan di Sumenep Mandek, Keluarga Korban Tagih Kepastian Hukum

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:07 WIB

Sempat Keluhkan Sakit Kepala, Pria Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:34 WIB

PPD Desak Polresta Sumenep Segera Panggil Tersangka Asmawi

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:52 WIB

Kasus Penebangan Pohon, Polresta Sumenep Naikkan Status Asmawi Jadi Tersangka

Berita Terbaru

FOTO: Sulaisi Abdurrazaq, S.H.I., M.I.P., selaku kuasa hukum Mahyuni. @by_News9.id

HUKRIM

Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka

Sabtu, 10 Okt 2026 - 12:51 WIB