SBMR dan F-GERTAK Gelar Aksi Damai: Desak Kejaksaan Percepat Penanganan Dugaan Korupsi di Pemkot Madiun

- Editorial Team

Selasa, 9 Desember 2025 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: SBMR bersama F-GERTAK saat menggelar aksi damai di depan Kantor Kejari Kota Madiun, @by_News9.id

FOTO: SBMR bersama F-GERTAK saat menggelar aksi damai di depan Kantor Kejari Kota Madiun, @by_News9.id

MADIUN, NEWS9 – Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) bersama Forum Gerakan Rakyat Tangkap Koruptor (F-GERTAK) menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Selasa, 9 Desember 2025.

Aksi yang berlangsung pukul 10.05–10.30 WIB tersebut diikuti sekitar 50 peserta dan dipimpin oleh Aris Budiono serta Putut Kristiawan.

Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan keprihatinan atas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, yang dinilai lamban dalam penanganannya.

Baca Juga:  Dedikasi dalam Pelestarian Budaya, Kapolres Sumenep Terima Penghargaan dari Menbud RI

Mereka mendesak penegakan hukum yang lebih transparan, akuntabel, serta percepatan proses pemeriksaan tanpa adanya praktik tebang pilih.

Peserta aksi turut membawa megafon, banner bertema antikorupsi, serta kendaraan roda dua sebagai perlengkapan aksi.

Aksi dimulai pada pukul 10.05 WIB, diikuti penyampaian orasi oleh Putut Kristiawan dan Aris Budiono dalam orasinya, Putut menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat untuk mengingatkan Kejaksaan Negeri Kota Madiun agar lebih serius dan terbuka dalam menangani berbagai laporan dugaan korupsi.

“Kejaksaan adalah lembaga penegak hukum yang seharusnya transparan dalam menuntaskan permasalahan hukum di Kota Madiun, termasuk kasus Jaspro, perjalanan dinas DPRD Kota Madiun, PDAM Kota Madiun, dan berbagai laporan lainnya yang perlu segera diproses,” tegasnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Wahyu Triantono, S.H., M.H., memberikan pernyataan resmi menegaskan komitmen Kejaksaan untuk menangani setiap laporan dugaan korupsi secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga:  Dipastikan Program Rehabilitasi Alun-alun Lumajang Awal September 2025

Hingga aksi damai berakhir dengan tertib. Seluruh rangkaian kegiatan dinyatakan selesai pada pukul 10.30 WIB dalam keadaan aman dan kondusif.

Menurut keterangan pelapor, aksi ini digelar untuk mendorong percepatan penanganan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun serta menuntut peningkatan transparansi dalam proses penegakan hukum, sebagai bagian dari upaya menjaga integritas tata kelola pemerintahan daerah. ***

Baca Juga:  Sinergi NU dan Polri, Kapolres Sampang Apresiasi Program Mudik Aman dan Nyaman
Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Langsar Laok Mulai Krisis Air Bersih, Bupati Fauzi Turun Tangan
Trotoar dan Bahu Jalan Jadi Lapak PKL, Tata Kota Sumenep yang Gagal Menata
BLT-DD Desa Kranggan Disalurkan kepada 15 Keluarga Penerima Manfaat
AMBB Dukung Gagasan Nazali Lempo: Hukum Tegak, Nelayan Sejahtera
Hosnan Targetkan AMP Sapudi dan Jalan Beton Raas Mulai 2027
Pesan Wartawan Senior Ibnu Hajar di Forum PWRI Sumenep
Siswi SMP Integral Luqman Al-Hakim Sumenep Borong 5 Medali di Kompetisi Nasional
Kejati Jatim Beri Penghargaan Kepada PKN
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Warga Langsar Laok Mulai Krisis Air Bersih, Bupati Fauzi Turun Tangan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Trotoar dan Bahu Jalan Jadi Lapak PKL, Tata Kota Sumenep yang Gagal Menata

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:22 WIB

BLT-DD Desa Kranggan Disalurkan kepada 15 Keluarga Penerima Manfaat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:27 WIB

AMBB Dukung Gagasan Nazali Lempo: Hukum Tegak, Nelayan Sejahtera

Rabu, 30 September 2026 - 18:42 WIB

Hosnan Targetkan AMP Sapudi dan Jalan Beton Raas Mulai 2027

Berita Terbaru

FOTO: Sulaisi Abdurrazaq, S.H.I., M.I.P., selaku kuasa hukum Mahyuni. @by_News9.id

HUKRIM

Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka

Sabtu, 10 Okt 2026 - 12:51 WIB