BeritaHukrim

Aroma Skandal Pemekaran Desa Pakel: Komisi Yudisial Datangi Pelapor di Banyuwangi

245
Aroma Skandal Pemekaran Desa Pakel: Komisi Yudisial Datangi Pelapor di Banyuwangi
FOTO: Ketua Info Warga Banyuwangi (IWB), Abi Arbain, (kanan). @by_News9.id

BANYUWANGI, NEWS9 – Polemik dugaan pemekaran Desa Pakel yang disebut tidak pernah terjadi secara sah kembali memanas. Isu ini bahkan sempat menyeret nama pimpinan pengadilan di daerah tersebut.

Pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, tim dari Komisi Yudisial (KY) Jakarta mendatangi kediaman salah satu tokoh pelapor di Banyuwangi untuk melakukan klarifikasi dan pendalaman laporan.

Kedatangan lembaga pengawas hakim tersebut dinilai sebagai sinyal awal bahwa laporan masyarakat terkait dugaan manipulasi administrasi wilayah tidak berhenti di meja pengaduan.

Pertemuan antara tim KY dan pelapor berlangsung tertutup dan cukup lama. Usai pertemuan, awak media mencoba meminta keterangan. Namun, perwakilan KY yang enggan disebutkan namanya memilih irit bicara.

“Iya, kami dari pihak Komisi Yudisial, Pak. Kami tidak berwenang komentar banyak terkait Pakel,” ujarnya singkat.

Sikap tersebut memicu tanda tanya publik, mengingat laporan yang disampaikan menyangkut dugaan ketidakbenaran data pemekaran wilayah pada 2015, yang disebut-sebut berdampak pada proses hukum dan administrasi pemerintahan.

Amir Makruf Khan, salah satu tokoh Banyuwangi yang melaporkan kasus ini, menegaskan seluruh dokumen telah diserahkan kepada tim KY, termasuk data yang menurutnya menunjukkan bahwa pemekaran wilayah Desa Pakel—serta wilayah Bayu dan Songgon—tidak pernah ditetapkan secara sah sesuai mekanisme perundang-undangan.

“Barusan dari pihak Komisi Yudisial, dan data-data tentang ketidakbenaran pemekaran wilayah baik di Desa Bayu maupun Songgon sudah kami serahkan,” kata Amir.

Ia menduga ada oknum pemerintah dan oknum pihak pengadilan yang menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan tertentu, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara maupun masyarakat.

“Kami berharap oknum bejat moral dan oknum pemerintah serta oknum pihak pengadilan di Banyuwangi yang diduga menyalahgunakan wewenangnya segera diproses sesuai hukum yang berlaku di negeri ini,” tegasnya.

Sementara Ketua Info Warga Banyuwangi (IWB), Abi Arbain, yang turut mendampingi Amir, menekankan pentingnya transparansi dan kepastian tindak lanjut.

“Harapan kami, kedatangan Komisi Yudisial hari ini bukan sekadar memberi harapan palsu. Kami ingin ada kepastian proses hukum kepada pelapor, sehingga publik tahu sejauh mana laporan ini diproses,” ujarnya.

Menurut Abi, perkara ini bukan sekadar soal administrasi desa, tetapi menyangkut integritas lembaga negara dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

“Secara normatif, pemekaran desa harus melalui tahapan ketat, mulai dari kajian administratif, persetujuan pemerintah daerah, hingga penetapan sesuai regulasi yang berlaku. Jika benar terdapat pencatatan atau rujukan hukum terhadap pemekaran wilayah yang tidak pernah sah secara administratif, maka hal tersebut berpotensi melanggar prinsip legalitas dalam tata kelola pemerintahan,” terang Ketua IWB.

Apabila dalam prosesnya terdapat keterlibatan aparat peradilan, maka aspek etik dan integritas hakim menjadi ranah pengawasan Komisi Yudisial.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari KY mengenai hasil klarifikasi maupun langkah berikutnya.

Publik Banyuwangi kini menanti: apakah penanganan kasus ini akan berujung pada pembukaan fakta secara terang-benderang, atau kembali tenggelam tanpa kejelasan. ***

Exit mobile version