SUMENEP, NEWS9 – Pemerintah Kabupaten Sumenep mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 15 Tahun 2025 tentang pengendalian sampah selama perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Langkah itu diambil untuk memperkuat komitmen dan peran aktif dalam pengurangan serta penanganan sampah, guna menekan volume limbah yang berakhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menjelaskan bahwa surat edaran tersebut mendorong masyarakat melakukan langkah-langkah sederhana namun berdampak besar dalam menjaga kebersihan lingkungan saat merayakan Idul Fitri.
“Beberapa hal yang bisa dilakukan masyarakat, antara lain membawa peralatan salat sendiri dari rumah, menggunakan alas sajadah yang dapat digunakan ulang dan dibawa pulang setelah salat Idul Fitri. Selain itu, diimbau untuk tidak membawa makanan atau minuman ke area pelaksanaan salat Idul Fitri,” jelas Fauzi.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sumenep juga membentuk satuan tugas khusus di setiap wilayah.
Satgas bertugas memastikan kebersihan lokasi salat Idul Fitri dan menangani pengelolaan sampah usai kegiatan.
“Kami juga melakukan perekaman data sampah yang telah dikelola ke dalam database Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” tambahnya.
Bupati Fauzi mengimbau seluruh kepala OPD, BUMN/BUMD, camat, lurah, kepala desa, hingga masyarakat luas untuk menyebarluaskan informasi dan edukasi terkait pengurangan sampah selama Lebaran.
Penyampaian imbauan tersebut diharapkan dapat dilakukan melalui media cetak, elektronik, hingga media sosial.
“Untuk media sosial, saya harap masyarakat turut mendukung dengan menyertakan tagar #MudikMinimSampah2025 dan #LebaranMinimSampah dalam setiap unggahannya,” tutup Fauzi. ***
