BeritaHukrim

Desakan TRCPPA: Polres Sumenep Diminta Percepat Penanganan Kasus Pelecehan Seksual di UNIBA Madura

607
Foto: Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Indonesia, Jeny Claudya Lumowa. @by_News9.id
Foto: Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Indonesia, Jeny Claudya Lumowa. @by_News9.id

SUMENEP, News9 – Kasus dugaan pelecehan seksual di Universitas Bahaudin Mudhary (UNIBA) Madura semakin menjadi perhatian publik.

Hingga kini, Polres Sumenep, masih melakukan pengumpulan bahan keterangan untuk mengusut kasus tersebut.

Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, menyatakan bahwa pihaknya masih dalam tahap penyelidikan awal.

“Kami masih dalam proses lidik, yaitu pengumpulan bahan keterangan. Kami juga sudah mendatangi pihak UNIBA Madura untuk meminta keterangan,” ujar Widiarti saat dikonfirmasi via telepon, Senin (27/1/2025) siang.

Namun, lambannya proses penyelidikan menuai kritik keras dari berbagai pihak, termasuk dari Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRCPPA) Indonesia, Jeny Claudya Lumowa.

“Itu masih proses lidik, berarti baru tahap awal, belum masuk sidik. Saya meminta Polres Sumenep agar lebih cepat menangani kasus pelecehan seksual di UNIBA Madura ini. Jangan hanya lidik-lidik, segera tingkatkan ke penyidikan dan keluarkan P19,” tegasnya.

Menurut Jeny, respons cepat dalam penanganan kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) sangatlah penting.

“Keterlambatan proses hukum, hanya akan memperpanjang penderitaan korban dan memberikan peluang bagi pelaku untuk menghilangkan jejak,” katanya.

Desakan publik semakin kuat karena kasus tersebut mencoreng nama baik institusi akademik dan mengancam rasa aman mahasiswa.

Hingga berita ini dinaikkan, pihak Universitas Bahaudin Mudhary Madura belum memberikan keterangan resmi.

Rektor UNIBA Madura, Rahmat Hidayat, dan Ketua Tim Satgas PPKS, Evi Febriani, belum merespons upaya konfirmasi dari wartawan.

Sementara itu, Wakil Rektor I UNIBA Madura, Budi Suswanto, menolak memberikan keterangan melalui telepon atau online.

Ia meminta pewarta untuk bertemu langsung di kampus usai dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Senin (27/1/2025) siang.

Sebelumnya, korban berinisial LL telah mengajukan surat terbuka kepada Komnas Perempuan, Komnas HAM, Menteri Pendidikan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Komisi VIII DPR RI.

Dalam surat tersebut, korban melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya ke Satreskrim Polres Sumenep pada 11 Desember 2024.

Kasus itu kemudian menjadi viral di media sosial. Namun, korban justru menghadapi tekanan dan perlakuan tidak adil dari pihak kampus, alih-alih mendapatkan perlindungan dan dukungan yang seharusnya.

Publik kini menantikan langkah tegas dari Polres Sumenep untuk menuntaskan kasus ini sekaligus memastikan keadilan bagi korban. ***

Exit mobile version