BeritaPemerintahan

DPRD Sumenep Dongkrak Ekonomi dan PAD, Tiga Raperda Strategis Disahkan

75
×

DPRD Sumenep Dongkrak Ekonomi dan PAD, Tiga Raperda Strategis Disahkan

Sebarkan artikel ini
DPRD Sumenep Dongkrak Ekonomi dan PAD, Tiga Raperda Strategis Disahkan
FOTO: Pengesahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna yang digelar, Selasa (7/4/2026).

Tiga regulasi krusial tersebut meliputi Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan Pasar Modern, serta Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar.

Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, menegaskan bahwa pengesahan tiga Raperda itu menjadi langkah konkret untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, keberadaan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar memiliki urgensi tinggi sebagai penguatan peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“BUMD memiliki peran strategis dalam penyediaan barang dan jasa publik, membuka lapangan kerja, serta mendorong pemerataan pembangunan di daerah,” ujar Zainal usai rapat paripurna.

Selain itu, DPRD juga melakukan penyempurnaan regulasi sektor pasar agar tercipta keseimbangan antara pasar rakyat dan pasar modern.

Langkah tersebut diharapkan mampu menghapus disparitas sekaligus memberikan ruang usaha yang adil bagi seluruh pelaku ekonomi.

Sementara itu, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja keras DPRD dalam merampungkan pembahasan hingga tahap pengesahan.

“Kami optimistis, Raperda ini nantinya dapat diimplementasikan secara maksimal dan memberikan manfaat nyata bagi tata kelola pemerintahan, pembangunan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik,” kata Fauzi.

Dia juga menekankan bahwa lahirnya Perda tersebut merupakan wujud nyata kemitraan harmonis antara eksekutif dan legislatif dalam membangun daerah.

Sebelum disahkan, ketiga Raperda tersebut telah melalui proses fasilitasi oleh Gubernur Jawa Timur, yang menghasilkan sejumlah penyempurnaan teknis, baik pada konsideran maupun substansi pasal, agar selaras dengan regulasi yang lebih tinggi.

Selanjutnya, dokumen persetujuan bersama akan dikirim kembali kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor registrasi sebelum resmi diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep. ***

Tinggalkan Balasan

>