BeritaPeristiwa

Dugaan Gaji Minim Tenaga Kesehatan, Disnaker Probolinggo Tunggu Pengaduan 

43
Dugaan Gaji Minim Tenaga Kesehatan, Disnaker Probolinggo Tunggu Pengaduan
FOTO: (ilustrasi) Dugaan rendahnya upah tenaga kesehatan (nakes) di RS Graha Sehat Kraksaan. @by_News9.id

PROBOLINGGO, NEWS9 – Dugaan rendahnya upah tenaga kesehatan (nakes) di RS Graha Sehat Kraksaan terus menuai sorotan.

Sejumlah tenaga medis di rumah sakit swasta tersebut disebut menerima gaji di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Probolinggo tahun 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah perawat dan apoteker dikabarkan hanya menerima gaji berkisar Rp800 ribu hingga Rp1,6 juta per bulan.

Bahkan, pegawai yang telah bekerja hingga 10 tahun disebut hanya menerima penghasilan sekitar Rp2,7 juta per bulan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan.

Dalam aturan pengupahan yang berlaku, pemberi kerja dilarang membayar pekerja di bawah standar upah minimum yang telah ditetapkan pemerintah.

Saat dikonfirmasi awak media mengenai persoalan tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo menyatakan pihaknya membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang merasa hak-haknya tidak terpenuhi.

“Tanggapan saya selaku kepala dinas adalah sebagai berikut, yaitu: sesuai regulasi ketenagakerjaan, manakala ada tenaga kerja yang ada masalah apapun dengan perusahaan di tempat dia bekerja silakan membuat surat resmi ke Disnaker,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis, 14 Mei 2026.

Ia mengatakan, laporan resmi dari pekerja akan menjadi dasar bagi dinas untuk melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Berdasarkan surat tersebut, kami tindak lanjuti sesuai aturan ketenagakerjaan,” tegasnya.

Sementara itu, pihak manajemen RS Graha Sehat Kraksaan belum memberikan penjelasan rinci terkait kebijakan pengupahan di rumah sakit tersebut.

Humas rumah sakit, Elok, sebelumnya hanya menyampaikan bahwa persoalan itu masih akan dilaporkan kepada pimpinan.

“Kami belum bisa memberikan keterangan. Hal ini masih akan saya laporkan terlebih dahulu kepada pimpinan,” ujar Elok.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pimpinan rumah sakit mengenai dugaan upah di bawah UMK maupun langkah evaluasi terhadap sistem pengupahan tenaga kesehatan di institusi tersebut. ***

Exit mobile version