BeritaHukrim

FMPK Ancam Kepung Mapolres Sumenep Jika 5 DPO Tak Ditangkap

332
FMPK Ancam Kepung Mapolres Sumenep Jika 5 DPO Tak Ditangkap
FOTO: Tolak Amir, Ketua Front Mahasiswa Pembela Keadilan (FMPK). @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Lima tersangka kasus pengeroyokan yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) masih bebas berkeliaran tanpa tindakan tegas dari aparat kepolisian.

Front Mahasiswa Pembela Keadilan (FMPK) bersama masyarakat Pasongsongan pun mengancam akan menggelar aksi besar-besaran di depan Mapolres Sumenep jika hingga hari ini, polisi belum juga menangkap para DPO tersebut.

“Sudah hampir sebulan sejak kasus ini mencuat, tapi belum ada satu pun tersangka yang diamankan. Ini sudah kelewatan,” tegas Koordinator FMPK, Tolak Amir, dalam keterangan resminya.

Sebelumnya, FMPK telah melakukan audiensi resmi dengan Kapolsek Pasongsongan, penyidik Reskrim, dan perwakilan Polres Sumenep pada Jumat (17/10/2025).

Dalam pertemuan itu, mereka mendesak aparat agar segera menangkap para pelaku pengeroyokan terhadap warga Campaka berinisial M (27).

Namun hingga kini, tidak ada perkembangan berarti dan Polisi belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah konkret penangkapan lima DPO yang menjadi sorotan publik.

Situasi itu menimbulkan kecurigaan bahwa kasus tersebut sengaja dibiarkan berjalan di tempat.

“Jika aparat tidak segera bertindak, kami bersama masyarakat akan turun dan mengepung Mapolres Sumenep. Keadilan tidak boleh ditunda!” ancam FMPK dengan nada keras.

FMPK juga mewanti-wanti agar tidak ada pihak yang berupaya melindungi para DPO, termasuk oknum perangkat desa atau tokoh setempat.

Tindakan semacam itu, tegas mereka, bisa dikategorikan obstruction of justice atau menghalangi proses hukum.

Berdasarkan Pasal 221 ayat (1) KUHP, siapa pun yang dengan sengaja menyembunyikan pelaku kejahatan, membantu menghindarkan dari penyidikan, atau menghilangkan barang bukti, dapat dipidana penjara hingga 9 bulan atau dikenai denda maksimal Rp4.500.

“Jangan sampai ada pejabat desa yang bermain mata dengan pelaku. Itu pelanggaran hukum, dan siapapun yang melindungi mereka akan kami laporkan!” tegas Tolak Amir.

Lambannya respons aparat dinilai memperburuk kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di tingkat daerah.

FMPK menegaskan, Kapolres Sumenep harus turun langsung mengawal proses hukum itu agar tidak terjadi kegaduhan yang lebih luas di masyarakat.

“Jangan tunggu warga bergerak sendiri. Jika hukum mandul, maka keadilan rakyat yang akan bicara,” tutup FMPK dalam pernyataannya.

Situasi di Pasongsongan kini berada di ujung bara. Jika aparat tak segera bertindak, aksi massa besar-besaran tampaknya tinggal menunggu waktu. ***

2

Exit mobile version