BANYUWANGI, News9 – Polresta Banyuwangi Polda Jawa Timur menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum secara tegas dan transparan.
Hal itu terlihat dalam penanganan kasus dugaan penggelapan barang jaminan fidusia yang tengah ditangani Unit Reskrim Polsek Banyuwangi.
Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan, kepastian hukum bagi semua pihak, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Kapolsek Banyuwangi, AKP Hadi Waluyo, dalam keterangan persnya menegaskan bahwa pihaknya serius menangani kasus tersebut.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara tegas dan transparan. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” ujarnya, Jumat (20/12/2024).
Lebih lanjut, AKP Hadi menyampaikan sejak menerima laporan pada 18 November 2024, pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyelidikan dan melibatkan seluruh pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.
“Kanit Reskrim bersama tim telah melakukan langkah penyelidikan untuk mengungkap perkara ini. Seluruh prosedur telah dilakukan sesuai aturan,” jelasnya.
Kasus itu bermula dari laporan Nahruddin, karyawan PT. WOM Finance Cabang Banyuwangi, mengenai dugaan penggelapan oleh Joko Prasetyo, seorang debitur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Joko diketahui telah menerima kredit multiguna sebesar Rp90 juta dengan jangka waktu 48 bulan.
Namun, ia hanya membayar dua kali angsuran dan menunggak pembayaran selama sembilan bulan.
Adapun barang jaminan fidusia berupa kendaraan roda empat, Honda Brio E Satya M/T warna merah tahun 2015, yang tercatat atas nama Luisfatul Agustina.
Kendaraan tersebut diduga telah dipindah tangankan tanpa sepengetahuan PT. WOM Finance.
Nahruddin, selaku Remedial Head PT. WOM Finance, menghimbau para nasabah agar tidak memindah tangankan barang jaminan fidusia secara sepihak.
“Jika menghadapi kendala pembayaran, segera komunikasikan dengan pihak perusahaan untuk mencari solusi bersama. Take over tanpa persetujuan dapat berujung pada masalah hukum,” tegasnya.
Dia juga menyebutkan bahwa pihak perusahaan selalu berupaya menjalin komunikasi dengan nasabah untuk memahami kendala yang dihadapi sebelum menempuh jalur hukum.
“Kasus ini terus berlanjut dalam tahap penyelidikan, dan diharapkan dapat segera mencapai penyelesaian yang adil bagi semua pihak,” pungkasnya. ***
