SAMPANG, NEWS9 – Pernyataan tegas Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sampang, Sudarmanta, terkait jadwal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sampang kembali menuai polemik.
Setelah sebelumnya disorot oleh Ketua Komisi I DPRD Sampang, kini giliran Samsuddin, mantan legislator sekaligus aktivis LSM, yang melontarkan kritik tajam.
Samsuddin menilai pernyataan Sudarmanta yang menyebut Pilkades serentak akan digelar pada 2028 merupakan bentuk penyampaian informasi yang belum memiliki dasar hukum kuat.
Ia mempertanyakan kapasitas penyampaian pernyataan tersebut apakah sebagai sikap resmi pemerintah daerah atau hanya pandangan pribadi pejabat semata.
“UU Nomor 3 Tahun 2024 tidak memuat secara eksplisit waktu pelaksanaan Pilkades. Kalau DPRD saja masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai petunjuk teknis, mengapa justru eksekutif mendahului? Ini bisa menyesatkan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat,” ujar Samsuddin, Kamis (18/4/25).
Sebagaimana diketahui, dalam sejumlah kesempatan termasuk saat menemui massa aksi Aliansi Banyuates Bersatu (ALIBATA) pada Rabu (9/4/25), Sudarmanta menyampaikan bahwa Pilkades serentak akan digelar tahun 2028, dengan tahapan dimulai sejak 2027.
Ia beralasan, pernyataan itu didasarkan pada hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan mengacu pada UU Desa yang telah diperbarui.
Namun, pernyataan tersebut bertolak belakang dengan penjelasan Ketua Komisi I DPRD Sampang, Mohammad Salim, yang menegaskan bahwa pihak legislatif masih menunggu diterbitkannya PP sebagai dasar hukum teknis pelaksanaan.
Ia menekankan bahwa tanpa adanya aturan turunan dari UU Desa terbaru, belum ada kepastian waktu pelaksanaan Pilkades.
Samsuddin juga menyoroti bahwa tidak semua desa terdampak langsung oleh perpanjangan masa jabatan kepala desa, sehingga penundaan Pilkades secara menyeluruh tidak tepat.
Ia bahkan menyebut beberapa kabupaten/kota di Jawa Timur maupun daerah lain di Indonesia tetap bersiap menggelar Pilkades pada 2025 meski UU terbaru sudah diundangkan.
“Spirit pengangkatan Penjabat (Pj) Kades itu kan untuk mengisi kekosongan sementara, bukan justru memperpanjang ketidakpastian. Masyarakat berhak mendapat kejelasan,” tegasnya.
Sementara itu, di kutip dari anekafakta.com Sudarmanta ketika dikonfirmasi Kamis (18/4/25) menegaskan kembali bahwa pernyataan terkait jadwal Pilkades adalah bentuk taksiran berdasarkan perhitungan mundur dari akhir masa jabatan kepala desa yang diperpanjang.
Ia juga menyebut bahwa pelaksanaan Pilkades sebelumnya yang bersifat ‘eceran‘ atau tidak serentak, kini sudah tidak berlaku sejak pengesahan UU Desa yang baru.
“Kita tidak lagi mengacu pada pola Pilkades eceran seperti tahun 2015, 2017, atau 2019. Dengan UU baru ini, seluruh pelaksanaan mengarah ke Pilkades serentak,” jelasnya melalui sambungan telepon.
Meski demikian, tarik ulur antara eksekutif dan legislatif terkait kepastian jadwal Pilkades di Sampang terus bergulir.
Situasi ini menjadi perhatian publik, terutama bagi desa-desa yang saat ini dipimpin oleh Pj Kades dan menantikan kejelasan arah kebijakan ke depan. ***
