SUMENEP, News9 – Respons cepat Komisi 3 DPRD Sumenep dan Pidkor Polres Sumenep terhadap isu dugaan bancakan dalam program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2024 mendapat apresiasi luas dari masyarakat.
Salah satu apresiasi datang dari Abdurrahman Suhu, seorang pengacara Jakarta yang dikenal dengan julukan Macan Pengadilan.
Ia mendukung langkah Komisi 3 DPRD Sumenep dalam merespons dugaan penyimpangan program BSPS yang disampaikan oleh Ainur Rahman, aktivis masyarakat sekaligus Tiktoker Sumenep.
“Saudara Ainur Rahman telah mengambil langkah luar biasa. Saya sangat mendukung tindakannya yang memperjuangkan transparansi hukum terkait dugaan bancakan program BSPS ini. Komisi 3 DPRD Sumenep pun patut diapresiasi atas respons cepat mereka. Lanjutkan hingga ke proses hukum,” ujar Abdurrahman Suhu kepada News9.id, Sabtu (11/1/2025).
Sebelumnya, Ainur Rahman mendesak Komisi 3 DPRD Sumenep untuk lebih aktif dalam memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan program BSPS.
Menurutnya, banyak keluhan dari penerima manfaat yang merasa terbebani oleh kewajiban tambahan, seperti biaya tukang, yang seharusnya dicover oleh program bantuan.
“Di beberapa desa, termasuk di Kecamatan Gapura, penerima manfaat terpaksa menanggung biaya tambahan untuk tukang, meskipun telah mendapatkan bantuan. Ini menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan pengelolaan program,” ujar Ainur.
Tiktoker Sumenep itu juga mengungkapkan bahwa dirinya telah mengumpulkan sejumlah bukti dugaan penyimpangan pelaksanaan BSPS dan menyerukan agar penyidik Pidana Korupsi (Pidkor) Sumenep turun tangan.
“Penyidik cukup mengecek rumah penerima manfaat yang terdaftar dalam SK program BSPS. Dengan mengumpulkan bukti fisik dan pengakuan penerima manfaat, sudah cukup untuk mengungkap ada tidaknya korupsi dalam program ini,” tambahnya.
Respons DPRD terhadap isu ini dianggap langkah awal yang baik untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.
Ainur berharap Komisi 3 tidak hanya merespons, tetapi juga memastikan bahwa pelaksanaan program BSPS bebas dari penyimpangan.
“Masyarakat membutuhkan tindakan nyata. Kami berharap Komisi 3 terus memantau, mengevaluasi, dan bersikap tegas terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran program ini,” tegas Ainur.
Dengan dukungan berbagai pihak, termasuk pengacara dan masyarakat, penyelesaian dugaan bancakan BSPS diharapkan segera terwujud untuk melindungi hak-hak warga Kabupaten Sumenep. ***
