LUMAJANG, NEWS9 – Iskhak Subagio SE, ketua DPD P3NA (Perkumpulan Petani Pangan Nasional) menanggapi keberadaan Gula Kristal Rafinasi (GKR) yang sebagai bahan baku gula merah prosesan, ini harus ditelusuri, rekomendasi dan impornya, termasuk dampak lingkungannya.
Sebab, gula merah prosesan secara menterindagnya tidak diatur disitu, yang diatur industri makanan dan minuman berskala besar.
Dikatakan Iskhak kepada awak media, bahwa di wilayah kecamatan Candipuro khususnya desa Jarit, diduga petani gula nira kelapa dan masyarakat terdampak adanya usaha gula merah prosesan yang berbahan baku GKR.
“Dengan data yang jelas dan valid, ini bisa diambil tindakan yang tepat dan terukur sesuai dengan regulasi yang ada. Ini perlu ditindaklanjuti, perlu dilakukan istilahnya penelitian administrasi. Karena sudah banyak keluhan yang diadukan oleh masyarakat kepada kita dan didukung dengan data valid yang masuk akal,” ujar Iskhak, usai koordinasi di kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lumajang.
“Kami tadi, Senin (11/08/2025) sempat membawa sampel air sumur warga untuk diuji di DLH, karena warga sudah sampai bosan komplain tetapi tidak ada tindak lanjut. Adanya dampak lingkungan secara langsung yang dirasakan warga yaitu, bau yang menyengat saat dilakukan proses pembuatan. Disamping itu, limbah yang ditimbulkan juga merembes ke sumur warga di dekatnya. Air jadi tidak layak konsumsi karena berbau dan keruh. Dampak lainnya yaitu, hasil gula prosesan diduga tidak layak konsumsi karena campurannya berupa, glukosa cair, pewarna tekstil, gula pasir tidak layak konsumsi (Gula sisa di tungku PG), dan penggunaan bahan pengawet dan pengeras, sakitnya bisa fatal kalau dikonsumsi terus menerus,” ungkapnya.
Dijelaskan Iskhak, bahwa bagi pekerja juga sangat berbahaya karena menghirup langsung uap tungku proses pencampuran gula tersebut. Dipastikan akan rawan terserang penyakit pernapasan dan lain-lain.
“Dampak ke petani penderes produksinya akan murah karena biaya produksi gula prosesan lebih murah, ini memperparah nasib penderes yang bertaruh nyawa untuk manjat pohon kelapa yang cukup tinggi untuk mendapatkan nira (legen) kelapa. Sudah murah mereka juga rawan jatuh karena kecelakaan kerja, dari data yang kami himpun sudah ada 5 orang yang jatuh dari pohon kelapa. 4 orang luka berat 1 orang meninggal dunia, lebih miris lagi mereka juga punya hutang sama juragan gula kelapa,” jelas Iskhak.
Hal ini ditanggapi pihak DLH saat Iskhak koordinasi di kantor DLH kabupaten Lumajang, bahwa dibenarkan kalau pihak pengusaha gula merah prosesan yang berbahan baku GKR tidak pernah koordinasi dengan DLH. Karena UMKM tersebut bukan dalam binaannya, dan kalau ada dampak lingkungannya, pihak DLH akan kolaborasi dengan pihak terkait untuk menangani masalah tersebut.
“Sampel kita sudah diterima dan akan diuji, memang selama ini DLH tidak pernah menerbitkan ijin amdalnya. Karena pihak DLH hanya meneruskan ijin yang diajukan pemohon melalui DPMPTSP, masalah ini pihak DLH akan menindaklanjuti. Kalau benar adanya, pihak Satpol PP bagiannya dan akan diupayakan tutup sementara nunggu terbitnya ijin,” pungkas Iskhak. ***












