BeritaPeristiwa

Pasar Minggu Sumenep Jadi Pajak Liar Berkedok Legal

244
×

Pasar Minggu Sumenep Jadi Pajak Liar Berkedok Legal

Sebarkan artikel ini
Pasar Minggu Sumenep Jadi Pajak Liar Berkedok Legal
FOTO: Pasar minggu yang kembali menuai keluhan serius dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Keberadaan Pasar Minggu yang digelar setiap hari Minggu di Kabupaten Sumenep, kembali menuai keluhan serius dari pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Alih-alih menjadi ruang tumbuh ekonomi rakyat kecil, pasar tersebut justru dinilai berubah menjadi ladang pungutan yang mencekik.

Salah satu pedagang kecil, Rahmat, penjual pisang keliling yang setiap hari berjualan dari satu lingkungan ke lingkungan lain di Kota Sumenep, mengaku kesulitan masuk ke area Pasar Minggu lantaran harus membayar tiket masuk sebesar Rp20 ribu kepada Perkumpulan Perdagangan Pasar.

“Kalau mau masuk ke dalam area pasar harus bayar Rp20 ribu. Jualan saya belum tentu laku segitu. Akhirnya saya cuma duduk di taman luar pasar,” ujar Rahmat, Minggu (11/1/2026).

Ia mengaku hanya bisa pasrah meski melihat banyak pengunjung lalu lalang di depannya tanpa membeli dagangannya.

“Namanya juga rezeki, ada yang ngatur. Tapi jujur ini berat buat pedagang kecil kayak saya,” katanya lirih.

Rahmat menegaskan, pungutan tersebut tidak sebanding dengan penghasilannya.

“Kami tidak mampu bayar Rp20 ribu itu. Kalau pisang saya tidak laku, ya rugi. Ini jelas membebani usaha kecil,” tambahnya.

Keluhan serupa disampaikan Sunar, warga lainnya yang menilai praktik Pasar Minggu tersebut tak ubahnya “pajak laut” yang dilegalkan.

Menurutnya, pungutan masuk Rp20 ribu tidak disertai fasilitas maupun kejelasan manfaat bagi pedagang.

“Bayar Rp20 ribu hanya untuk masuk lokasi, tanpa fasilitas apa pun. Ini aneh tapi dilegalkan,” tegas Sunar.

Dia menilai pemerintah daerah tidak bisa lepas tangan dalam persoalan tersebut.

Pasalnya, Pasar Minggu disebut-sebut dibentuk dan dilegalkan melalui Perkumpulan Perdagangan Pasar, yang justru menjadi alat legitimasi pungutan terhadap pedagang kecil.

“Ini bukti konkret pemerintah daerah melegitimasi bayar upeti ke ketua perkumpulan. Pemerintah seolah cuci tangan,” jelasnya.

Lebih jauh, Sunar menyebut kebijakan itu mencerminkan kegagalan pemerintah daerah dalam mendistribusikan kesejahteraan secara adil.

Bukanya menekan kesenjangan ekonomi, Pasar Minggu justru memperlebar jurang antara pedagang kecil dan pemodal.

Ironisnya, pungutan tersebut juga diduga tidak disertai bukti administrasi yang sah.

Kwitansi yang diberikan disebut tidak autentik, hanya secarik kertas bertuliskan nama Perkumpulan Perdagangan Pasar.

“Ini seperti melegalkan yang salah menjadi benar. Negara kalah oleh kertas tanpa legalitas,” pungkasnya.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Sumenep maupun pihak Perkumpulan Perdagangan Pasar terkait polemik pungutan Pasar Minggu tersebut. ***

Tinggalkan Balasan

>