BeritaPeristiwa

Pemda Sumenep Menindas Pedagang Kecil di Pasar Minggu

159
×

Pemda Sumenep Menindas Pedagang Kecil di Pasar Minggu

Sebarkan artikel ini
Pemda Sumenep Menindas Pedagang Kecil di Pasar Minggu
FOTO: Lokasi dugaan praktik pungutan yang dinilai memberatkan dan bersifat koersif di Pasar Minggu. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi Kabupaten Sumenep, kini mulai terancam lumpuh.

Penyebabnya bukan karena minimnya pembeli, melainkan dugaan praktik pungutan yang dinilai memberatkan dan bersifat koersif di Pasar Minggu.

Rutinitas pasar mingguan yang seharusnya menjadi ruang hidup bagi pedagang kecil justru berubah menjadi ajang “pengkotakan” usaha.

Pedagang yang tidak tergabung dalam perkumpulan perdagangan disebut-sebut kesulitan berjualan di area pasar.

Aturan yang diterapkan dinilai memaksa dan berpotensi mematikan ekonomi lokal.

“Ini seperti budaya bayar upeti kepada penguasa wilayah Pasar Minggu. Kalau tidak ikut aturan perkumpulan, jangan harap bisa berjualan,” ungkap salah satu pedagang kepada News9.id, menirukan pernyataan yang kerap disampaikan pihak pengelola, Minggu (14/12/2025).

Pungutan yang dikemas atas nama kebijakan Pemerintah Kabupaten Sumenep, namun ditarik melalui tangan perkumpulan perdagangan, dinilai bukan mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Kalau seperti ini, pemerintah daerah (pemda) Sumenep seolah-olah dan bukan tidak lagi melakukan penindasan terhadap pedagang kecil di pasar minggu,” ungkapnya.

Pemda Sumenep Menindas Pedagang Kecil di Pasar Minggu
FOTO: Salah seorang perkumpulan perdagangan yang kesulitan berjualan di area pasar. @by_News9.id

Sebaliknya, para pedagang mengaku justru dicekik oleh biaya yang tak sebanding dengan hasil jualan.

“Kalau kami cuma pedagang pentol, disuruh bayar Rp20 ribu itu berat. Belum tentu dagangan laku. Ini kan lokasi umum, kenapa pemerintah malah mengkotak-kotakkan pedagang kecil,” keluh seorang pedagang kaki lima.

Besaran pungutan pun bervariasi. Pedagang tanpa tenda dikenai biaya Rp20 ribu, sementara yang menggunakan tenda dipungut hingga Rp50 ribu setiap hari Minggu.

Beban tersebut dirasakan sangat memberatkan, terutama bagi pedagang kecil dengan modal terbatas.

Ironisnya, seorang ibu penjual pisang bahkan tidak diperbolehkan masuk ke lokasi pasar lantaran tidak mampu membayar pungutan Rp20 ribu.

“Kalau hanya jual pisang, apa benar pemerintah ingin menaikkan pendapatan daerah dengan cara mencekik ekonomi rakyat kecil?” ujarnya lirih.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius tentang keberpihakan kebijakan daerah.

Seluruh biaya operasional Pasar Minggu dibebankan kepada pedagang kecil, sementara anggaran dari APBD yang bersumber dari pajak rakyat nyaris tak tersentuh.

“Mau jualan, bayar upeti,” demikian sindiran pedagang.

Jika benar demikian, publik patut bertanya, apakah itu sekadar penertiban, atau sudah menjelma menjadi penindasan sistemik terhadap UMKM atas nama peraturan?

Hingga detik ini para pengelola Pasar Minggu belum bisa terkomfirmasi lantaran keterbatasan komunikasi sehingga sulit mendapatkan keterangan lanjutan. ***

Tinggalkan Balasan

>