BeritaPemerintahan

Pemerintah Siapkan Surat Edaran Penting untuk Kepala Desa

869
Foto: Kepala Desa se-Indonesia mohon bersiap-siap, @by_News9.id
Foto: Kepala Desa se-Indonesia mohon bersiap-siap, @by_News9.id

NEWS9 – Kepala Pusat Penyusunan Keterpaduan Rencana Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Kemendes PDT, Fajar Tri Suprapto, mengumumkan rencana penerbitan surat edaran kepada kepala daerah di seluruh Indonesia.

Surat tersebut akan memberikan rincian penggunaan dana desa untuk mendukung program Desa Digital.

“Ke depan, Kemendes PDT akan mengeluarkan surat penegasan kepada gubernur dan bupati/wali kota perihal rincian pengeluaran dana desa untuk Desa Digital,” ujar Fajar, seperti dikutip dari Antara, Rabu (18/12/2024).

Langkah ini merupakan bagian dari arahan Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Ivanovich Agusta, yang disampaikan dalam Workshop Exit Strategy Desa Cerdas di Serang, Banten.

Menurut Ivanovich, kebijakan tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang APBN Tahun 2025, yang memprioritaskan dana desa untuk pemanfaatan teknologi informasi dalam percepatan pembangunan Desa Digital.

Desa Digital, yang dikenal pula sebagai Desa Cerdas, merupakan program untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.

Program tersebut memiliki enam pilar utama, yaitu:

1. Masyarakat Cerdas

2. Ekonomi Cerdas

3. Tata Kelola Cerdas

4. Lingkungan Cerdas

5. Kehidupan Cerdas

6. Mobilitas Cerdas

Implementasi program ini diatur melalui Keputusan Menteri Desa Nomor 55 Tahun 2024.

Fajar menjelaskan bahwa penggunaan dana desa untuk mendukung program Desa Digital mencakup tiga pos anggaran utama dalam APBDes:

1. Akun 1.4.08 – Sistem Informasi Desa

“Pos ini meliputi pengadaan, pengelolaan, dan pengembangan sistem informasi desa, seperti administrasi kependudukan, layanan publik, dan data pembangunan.”

2. Akun 2.6.03 – Jaringan Komunikasi dan Informasi Lokal Desa

“Dana ini digunakan untuk pembangunan infrastruktur komunikasi, seperti jaringan internet, komunikasi radio, dan pusat layanan informasi di desa.”

3. Akun 2.6.19 – Kebutuhan Desa Digital

“Pos ini mencakup kebutuhan teknologi tambahan, seperti pelatihan teknologi, perangkat lunak khusus, dan layanan digital untuk mendukung Desa Digital.”

Fajar menegaskan, ketiga pos anggaran tersebut dirancang untuk mendukung transformasi digital desa.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi layanan publik dan administrasi desa, serta mempercepat modernisasi di kawasan pedesaan.

“Transformasi digital desa adalah langkah strategis untuk membawa desa-desa di Indonesia menuju era digital, sehingga mampu berkontribusi lebih besar dalam pembangunan nasional,” tutup Fajar. ***

Exit mobile version