BeritaHukrim

Peredaran 3 Kg Sabu di Sampang Digagalkan, Polisi Ringkus Satu Kurir 

163
Peredaran 3 Kg Sabu di Sampang Digagalkan, Polisi Ringkus Satu Kurir
FOTO: Kapolres Sampang, AKBP Hartono, saat menunjukkan barang bukti sabu kurang lebih 3.067 gram atau lebih dari tiga kilogram, @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, berhasil digagalkan jajaran Polres Sampang.

Sebanyak lebih dari tiga kilogram sabu disita, dan satu orang tersangka berinisial “S” diamankan dalam operasi yang digelar Minggu, (22/2), sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono, menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif Satuan Reserse Narkoba yang telah dilakukan dalam beberapa waktu terakhir.

“Kami berhasil mengamankan tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu. Berat kotor masing-masing sekitar 1.027 gram, 1.015 gram, dan 1.025 gram. Totalnya kurang lebih 3.067 gram atau lebih dari tiga kilogram,” ujar Hartono kepada News9.id.

Tersangka “S” merupakan warga Kecamatan Ketapang. Ia ditangkap saat petugas melakukan penyergapan berdasarkan hasil pemetaan pergerakan yang dicurigai terkait jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut.

Dari penggeledahan, polisi menemukan sabu yang dikemas dalam tiga plastik bening dan disimpan di dalam tas hitam merek Bruno Cavalli.

Selain narkotika, turut diamankan barang bukti lain berupa satu kantong plastik hitam-putih, satu unit telepon genggam Vivo 1938 warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan awal, “S” diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli sabu dengan motif keuntungan finansial.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sampang untuk kepentingan penyidikan lanjutan, termasuk pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya.

“Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain. Proses hukum berjalan dan akan dikembangkan untuk membongkar mata rantai peredaran yang lebih luas,” kata Hartono.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. ***

Exit mobile version