BeritaHukum

Perjumpaan Intelektual Dr. Zein dan Fikri: Melampaui Sekat Mazhab dan Ormas dalam Spirit Islam Berkemajuan

176
×

Perjumpaan Intelektual Dr. Zein dan Fikri: Melampaui Sekat Mazhab dan Ormas dalam Spirit Islam Berkemajuan

Sebarkan artikel ini
Perjumpaan Intelektual Dr. Zein dan Fikri: Melampaui Sekat Mazhab dan Ormas dalam Spirit Islam Berkemajuan
FOTO: Dr. Moh. Zeinudin (Dr. Zein) dan Fikri, S.H., M.H. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Di tengah dinamika keislaman Indonesia yang kerap diwarnai pembacaan sempit atas identitas mazhab dan organisasi, perjumpaan intelektual antara Dr. Moh. Zeinudin (Dr. Zein) dan Fikri, S.H., M.H. menghadirkan narasi yang berbeda.

Keduanya dikenal luas sebagai akademisi dan scientist hukum yang memilih jalan keilmuan yang bebas, rasional, dan otentik, dengan keberanian melampaui sekat-sekat mazhab, ideologi, maupun batas-batas organisasi keagamaan.

Relasi Dr. Zein dan Fikri tidak dibangun di atas kesamaan latar struktural, melainkan melalui perjalanan intelektual yang panjang mengajar bersama di berbagai kampus, berdiskusi dalam forum-forum ilmiah, dan merumuskan gagasan hukum Islam yang responsif terhadap perkembangan masyarakat.

Dalam proses itu, keduanya berjumpa pada satu titik yang sama etos Islam berkemajuan sebuah spirit keilmuan yang menempatkan akal, wahyu, dan realitas sosial dalam dialog yang produktif.

Dr. Zein menegaskan bahwa dalam tradisi ilmu pengetahuan, perjumpaan lintas latar adalah keniscayaan.

“Ilmu tidak pernah tumbuh dalam ruang yang steril dan tertutup. Sejarah keilmuan Islam justru dibangun dari perjumpaan, perdebatan, dan pertukaran gagasan yang melampaui sekat-sekat identitas,” ujarnya dalam salah satu forum ilmiah di Sumenep.

Sementara itu, Fikri memandang proses intelektual yang ia jalani bersama Dr. Zein sebagai pendewasaan ilmiah. Menurutnya, berpikir bebas bukan berarti kehilangan akar, tetapi justru menemukan substansi ilmu.

“Keilmuan menuntut keberanian untuk keluar dari batas-batas formal dan simbolik, tanpa kehilangan tanggung jawab etik dan metodologis,” kata Fikri.

Dalam berbagai kajian hukum keluarga Islam termasuk isu harta bersama (gono-gini) keduanya dikenal menawarkan pendekatan yang tidak berhenti pada reproduksi teks klasik atau positivisme hukum semata.

Mereka mendorong ijtihad kontekstual yang berpijak pada keadilan substantif, maqashid al-syariah, serta realitas sosial masyarakat Indonesia. Pendekatan ini memperlihatkan bahwa hukum Islam dapat terus berkembang tanpa tercerabut dari nilai dasarnya.

Para pengamat menilai, perjumpaan Dr. Zein dan Fikri mencerminkan model ideal intelektual Muslim kontemporer: terbuka, kritis, dan tidak terjebak pada fanatisme mazhab maupun organisasi.

Di tengah kecenderungan logiosentrisme yakni pemujaan berlebihan pada simbol, label, dan klaim kebenaran tunggal model ini menjadi tawaran segar bagi generasi muda Muslim.

“Islam berkemajuan bukan sekadar jargon, tetapi cara berpikir dan bekerja secara ilmiah,” ujar Dr. Zein. “Ia lahir dari keberanian untuk berdialog dengan zaman, tanpa takut melampaui sekat-sekat yang sebenarnya bersifat artifisial.”

Perjumpaan intelektual keduanya kini kerap disebut sebagai inspirasi bagi mahasiswa dan akademisi muda bahwa masa depan ilmu hukum dan keislaman tidak ditentukan oleh loyalitas sempit pada identitas formal, melainkan oleh keluasan wawasan, kedalaman analisis, dan kejujuran dalam mencari kebenaran.

Dalam konteks itulah, Dr. Zein dan Fikri dipandang bukan sekadar sebagai pengajar, tetapi sebagai contoh nyata bahwa ilmu pengetahuan hanya dapat bergerak maju jika dibebaskan dari belenggu fanatisme. ***

Tinggalkan Balasan

>