BeritaPeristiwa

Perkumpulan Pasar Minggu Dianggap Otoriter, PKL Dipaksa Tunduk pada Aturan Sepihak

155
×

Perkumpulan Pasar Minggu Dianggap Otoriter, PKL Dipaksa Tunduk pada Aturan Sepihak

Sebarkan artikel ini
Perkumpulan Pasar Minggu Dianggap Otoriter, PKL Dipaksa Tunduk pada Aturan Sepihak
FOTO: Pedagang kaki lima (PKL) dalam perkumpulan Pasar Minggu. @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Perkumpulan Perdagangan Pasar Minggu Kabupaten Sumenep, Madura, dinilai bertindak otoriter terhadap pedagang kaki lima (PKL).

Kebijakan yang diterapkan dianggap menekan dan menghambat pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil.

PKL yang setiap hari berjualan di pinggir jalan sekitar area taman kota disebut menjadi korban aturan sepihak.

Padahal, sektor ekonomi sosial merupakan penopang utama pembangunan daerah, terutama melalui aktivitas usaha kecil masyarakat di tingkat desa.

Namun, keberadaan Perkumpulan Perdagangan Pasar Minggu yang hanya beroperasi di titik-titik tertentu di pusat kota dinilai justru mematikan pertumbuhan usaha rakyat kecil.

Dalam aturan yang diberlakukan, pedagang yang ingin menjadi anggota tetap (permanen) perkumpulan diwajibkan membayar biaya penggunaan tenda milik pemerintah sebesar Rp50.000 per orang.

Sementara pedagang yang berjualan tanpa tenda tetap dibebankan biaya Rp20.000, meski mereka bukan anggota perkumpulan.

Ironisnya, PKL yang berada di luar area tenda yang secara aturan bukan wilayah Pasar Minggu tetap diwajibkan membayar upeti.

Kondisi itu membuat banyak pedagang menilai bahwa retribusi tersebut tidak jelas dasar hukumnya dan cenderung memberatkan.

“Ini jelas bentuk penindasan ekonomi terhadap rakyat kecil, dilakukan melalui tangan pihak yang terorganisir dan difasilitasi pemerintah,” keluh beberapa pedagang yang enggan disebutkan namanya, Senin (8/12/2025).

Para PKL menilai cara kerja Perkumpulan Perdagangan Pasar Minggu telah menghambat geliat ekonomi lokal.

Bukan hanya pedagang tenda, penjual pentol dan PKL lain pun disebut wajib membayar jika ingin masuk ke area Pasar Minggu.

“Jika pun benar ada peraturan daerah yang mengatur, kami menilai pemerintah semestinya hadir melindungi, bukan membebani dengan pungutan. Kebijakan seperti ini dianggap bukan bentuk kepedulian, melainkan “membajak” ekonomi rakyat kecil,” tandas pedagang yang tertindas. ***

Tinggalkan Balasan

>