SAMPANG, NEWS9 – Kepolisian Sektor (Polsek) Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, menangkap seorang pria berinisial MD (58) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan hanya beberapa jam setelah keluarga korban melapor pada Senin (8/12).
Kanit Reskrim Polsek Tambelangan Aiptu Eko Prasetyo membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Siang keluarga korban melapor, sorenya pelaku kami tangkap,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin malam.
Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menyampaikan bahwa MD ditangkap atas dugaan menyetubuhi korban berinisial M, yang masih di bawah umur.
Pelaku diamankan di rumahnya di Dusun Paksen, Desa Karang Anyar, Kecamatan Tambelangan.
Menurut Eko, perbuatan pelaku terhadap korban telah berlangsung sejak Juli 2025.
Saat itu korban berada di rumahnya, kemudian dihubungi oleh pelaku dan diajak bertemu di kebun belakang rumah MD.
Pelaku diduga membujuk korban dengan imbalan uang Rp25.000 untuk berhubungan badan.
“Pelaku mengakui perbuatannya dilakukan sebanyak tiga kali hingga menyebabkan korban hamil,” kata Eko.
Tidak terima atas kejadian tersebut, keluarga korban melapor ke Polsek Tambelangan.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya MD ditangkap sekitar pukul 16.30 WIB dan langsung dibawa ke Mapolsek Tambelangan sebelum dilimpahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sampang.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
MD kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Sampang untuk proses penyidikan lebih lanjut. ***













>