BeritaHukrim

Remaja di Sampang Ditangkap Polisi, Usai Sebarkan Video Pornografi

91
Remaja di Sampang Ditangkap Polisi, Usai Sebarkan Video Pornografi
FOTO: Kasat Reskrim IPTU Nur Fajri Alim, dalam konferensi pers. @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Seorang remaja laki-laki berinisial MR (17) diamankan aparat kepolisian setelah diduga membuat, merekam, dan menyebarkan video bermuatan pornografi di wilayah Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/4) sore, beberapa jam setelah video tersebut viral di masyarakat.

Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kasat Reskrim IPTU Nur Fajri Alim menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari beredarnya rekaman video call bermuatan seksual yang melibatkan seorang laki-laki dan perempuan.

Video tersebut diketahui publik sekitar pukul 11.00 WIB dan memicu keresahan warga.

“Setelah video itu viral, anggota Satreskrim Polres Sampang bersama Polsek Tambelangan segera melakukan penyelidikan untuk menelusuri pelaku penyebaran,” ujar IPTU Nur Fajri Alim dalam keterangan persnya. Jum’at (24/4).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai MR, warga Dusun Kebun, Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan.

Pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB, petugas berhasil mengamankan MR dan membawanya ke Mapolres Sampang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Vivo yang diduga digunakan untuk merekam dan menyebarkan video tersebut.

Adapun korban berinisial S, perempuan berusia 25 tahun asal Sampang.

Berdasarkan keterangan sementara, motif pelaku melakukan perbuatannya diduga karena sakit hati terhadap korban.

“Pelaku diduga dengan sengaja membuat, merekam, dan menyebarkan konten bermuatan seksual tersebut,” jelas IPTU Nur Fajri Alim.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Polisi menyatakan proses hukum terhadap pelaku masih terus berjalan, termasuk pendalaman terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyebaran konten tersebut. ***

Exit mobile version