SURABAYA, NEWS9 – Mayoritas saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek Lapis Penetrasi (Lapen) Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Dana Insentif Daerah (DID) II Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Sampang mengaku menyetor dan menerima dana melalui terdakwa Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan.
Namun, di hadapan majelis hakim, Yayan membantah seluruh keterangan tersebut.
Fakta itu terbongkar dalam sidang keenam yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. pada Rabu, (4/3) sore.
Persidangan terbuka untuk umum ini menghadirkan 10 saksi dari unsur swasta yang terlibat dalam pelaksanaan proyek Lapen bersumber dari anggaran PEN DID II Kabupaten Sampang 2020 program yang semestinya ditujukan untuk pemulihan ekonomi masyarakat.
Saksi yang hadir antara lain H Puridin, H Marzuki, Abd Somad, Sukirno, H Darwis, Moh Jalil, dan Holid.
Tiga saksi lainnya Basrohil, H Nor Hasan, dan Bahrahim tidak hadir tanpa keterangan.
H Darwis, mantan Kepala Desa Somber, Kecamatan Tambelangan, mengaku menerima dana proyek Lapen melalui terdakwa Yayan.
Total dana yang disebut diterimanya mencapai sekitar Rp856 juta dalam tiga kali pencairan.
“Saya terima uangnya tiga kali dari saudara Yayan, ketemu di rumahnya,” ujar H Darwis di persidangan.
H Darwis juga membeberkan sejumlah biaya yang menurutnya harus dikeluarkan dalam proses proyek, yakni: dokumen penawaran Rp5 juta, kontrak Rp12 juta, sewa CV sebesar 2,5% atau sekitar Rp22,5 juta, laporan akhir Rp15 juta, serta dua kali pengajuan masing-masing Rp10 juta saat pencairan dana.
Keterangan senada disampaikan sejumlah saksi lain. Mereka menyebut pengaturan proyek, penyiapan perusahaan pelaksana, hingga proses pencairan dana dikendalikan oleh terdakwa Yayan.
Jaksa mendalami dugaan adanya pola pengondisian proyek dan aliran dana yang tidak sesuai peruntukan.
Perkara ini disidangkan di Surabaya dan berkaitan dengan proyek infrastruktur Lapen di Kabupaten Sampang pada tahun anggaran 2020, saat pemerintah menggelontorkan dana PEN untuk menopang ekonomi di tengah tekanan pandemi.
Di akhir persidangan, Yayan membantah tegas seluruh tudingan para saksi.
“Maaf Yang Mulia, semua yang disampaikan para saksi tidak benar,” ucapnya dengan nada tinggi di hadapan majelis hakim.
Sidang akan dilanjutkan untuk menguji konsistensi keterangan para saksi dan mendalami pembelaan terdakwa.
Majelis hakim masih akan menilai kecocokan antara kesaksian, alat bukti, serta konstruksi dakwaan jaksa sebelum mengambil kesimpulan hukum. ***
