Kasus Penistaan Agama oleh TikToker Prof Dr Metatron, Pelapor Kembali Diperiksa Polda Jatim

- Editorial Team

Jumat, 29 November 2024 - 12:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Alwi Koordinator Gempa didampingi dua pengacara Mahrus dan M. Wadis saat memberikan keterangan di Ditkrimsus Polda Jatim, @by_News9.id

Foto: Alwi Koordinator Gempa didampingi dua pengacara Mahrus dan M. Wadis saat memberikan keterangan di Ditkrimsus Polda Jatim, @by_News9.id

SURABAYA, News9 – Penyidik Unit Siber Polda Jawa Timur memeriksa Basori Alwi, Koordinator Gerakan Masyarakat Anti Penistaan (GEMPA), terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan akun media sosial bernama Prof Dr Metatron Lc MA.

Pemeriksaan berlangsung pada Kamis (28/11/2024), setelah Direktorat Siber Polda Jatim menetapkan penyelidikan kasus ini pada 19 November 2024.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 25 pertanyaan kepada Alwi, termasuk kronologi kejadian dan narasi dugaan penistaan agama yang tersebar melalui YouTube.

“Semua pertanyaan penyidik sudah saya jawab. Saya juga menyampaikan bahwa pria berinisial EH mengakui sebagai pemilik akun Prof Dr Metatron Lc MA,” ujar Basori Alwi usai pemeriksaan.

Alwi menambahkan, sejak laporan dilayangkan pada 7 November 2024, video-video yang dianggap menistakan agama Islam, termasuk tuduhan terhadap Nabi Muhammad SAW dan tafsir palsu terhadap Al-Baqarah, telah dihapus dari YouTube. Namun, ia memastikan bukti sudah diamankan sejak awal pelaporan.

“Setelah saya cek, semua video sudah dihapus. Tapi saya sudah menyerahkan semua bukti tersebut kepada penyidik, jadi tidak akan berpengaruh,” jelasnya.

Pengacara pelapor, Mahrus, menjelaskan bahwa penyidik akan melibatkan ahli IT untuk mendalami bukti-bukti digital dalam kasus ini.

“Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik. Langkah selanjutnya adalah meminta keterangan ahli IT,” kata Mahrus.

Kasus ini mencuat setelah video-video berisi narasi yang dianggap menistakan agama Islam menyebar dan viral di media sosial.

Baca Juga:  Terlibat Kasus Curas, Polres Sumenep Tangkap Warga Blitar

Akun TikTok Prof Dr Metatron Lc MA diduga melakukan pemelintiran tafsir Al-Quran dan menyebarkan fitnah terhadap Nabi Muhammad SAW.

GEMPA berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi pelanggaran terhadap nilai-nilai agama di media sosial. ***

Baca Juga:  Mobil Baik Konsisten Berikan Layanan Tabur Baik Saat Momen Lebaran Ketupat
Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polresta Sumenep Tahan Asmawi, Korban Desak Hukum Dikawal Hingga Persidangan
Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka
Kasus Penganiayaan di Sumenep Mandek, Keluarga Korban Tagih Kepastian Hukum
Sempat Keluhkan Sakit Kepala, Pria Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah
PPD Desak Polresta Sumenep Segera Panggil Tersangka Asmawi
Kasus Penebangan Pohon, Polresta Sumenep Naikkan Status Asmawi Jadi Tersangka
Curanmor Probolinggo Makin Nekat, Honda Beat Raib Hanya Lima Menit di Sumberasih
Aksi di Mapolresta Sumenep, PPD Desak Polisi Tangkap Asmawi
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:39 WIB

Polresta Sumenep Tahan Asmawi, Korban Desak Hukum Dikawal Hingga Persidangan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Kasus Penganiayaan di Sumenep Mandek, Keluarga Korban Tagih Kepastian Hukum

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:07 WIB

Sempat Keluhkan Sakit Kepala, Pria Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:34 WIB

PPD Desak Polresta Sumenep Segera Panggil Tersangka Asmawi

Berita Terbaru

FOTO: Sulaisi Abdurrazaq, S.H.I., M.I.P., selaku kuasa hukum Mahyuni. @by_News9.id

HUKRIM

Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka

Sabtu, 10 Okt 2026 - 12:51 WIB