Kasus Pengeroyokan Mandek Hampir Setahun, Penyerahan Tersangka Kembali Tertunda oleh Kejari Pasuruan

- Redaksi

Kamis, 17 April 2025 - 18:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kuasa hukum korban, Taslim Pua Gading, SH, MH, bersama rekan dari Kantor Advokat Kompak Law, saat mendatangi Kejari Kabupaten Pasuruan, @by_News9.id

Foto: Kuasa hukum korban, Taslim Pua Gading, SH, MH, bersama rekan dari Kantor Advokat Kompak Law, saat mendatangi Kejari Kabupaten Pasuruan, @by_News9.id

PASURUAN, NEWS9 – Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang ditangani Polsek Grati, Pasuruan, kembali tertunda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.

Alasannya, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) tidak berada di tempat.

Penundaan tersebut menjadi yang kedua kalinya setelah sebelumnya sempat dijadwalkan pada Februari 2025.

Tiga tersangka, yakni Sriwati, Sutris, dan Purnomo, dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan.

Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU, namun hingga kini belum dilakukan penahanan maupun pelimpahan perkara ke persidangan.

Baca Juga:  Polsek Krejengan dan Warga Berhasil Gagalkan Aksi Begal Bersenjata Airsoft Gun

Menurut kuasa hukum korban, Taslim Pua Gading, SH, MH, dari Kantor Advokat Kompak Law, proses hukum yang berjalan terkesan lambat dan berbelit.

“Hari ini, kami datang ke Kejari Pasuruan untuk mengawal pelimpahan tersangka, namun kembali ditunda. Ini penundaan kedua,” ujar Gading di kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, Kamis (17/4/2025).

Kasus itu bermula dari dugaan pengeroyokan terhadap Suyanto (45), warga Desa Diwek, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 17 Juli 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, di teras depan sebuah rumah di Dusun Buntalan, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga:  Kodim 0821/Lumajang Gelar Upacara 17-an, Pangdam V/Brawijaya Apresiasi Dedikasi Prajurit

Penyidikan oleh polisi dimulai pada 23 Agustus 2024.

Meski berkas telah dinyatakan lengkap oleh JPU, para tersangka hanya dikenai wajib lapor mingguan dan belum ditahan hingga saat ini.

“Kami heran, kenapa pelimpahan tersangka ke kejaksaan terus ditunda. Bahkan saat kami ingin menemui JPU yang menangani perkara ini, yakni Nia Yunita, yang bersangkutan tidak bersedia ditemui. Ada apa ini?” kata Gading heran.

Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi ke pihak Kejari Pasuruan, akses pun terkesan dipersulit.

Baca Juga:  Warga Binaan Lapas Banyuwangi Dapatkan Pelatihan Bahasa Inggris

Petugas keamanan bahkan meminta awak media untuk meninggalkan ponsel di loker sebelum masuk.

Upaya untuk memperoleh kontak JPU juga tidak membuahkan hasil karena staf menyebut yang bersangkutan tidak mengizinkan.

Gading mendesak agar Kejari Kabupaten Pasuruan segera menindaklanjuti pelimpahan perkara agar proses hukum tidak terus-menerus tertunda.

“Sudah hampir satu tahun perkara ini tidak kunjung selesai. Kami meminta kejelasan dan keadilan atas penanganan perkara ini,” pungkasnya. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu
ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling
Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya
Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan
Diduga Aniaya Warga, Oknum ASN DPUTR Sumenep Dilaporkan ke Polisi
41 Gram Sabu dan Uang Puluhan Juta Disita, Bandar Narkoba di Masalembu Masih Bebas
Polisi Sebut M Bukan Pelaku, Polsek Masalembu Didesak Buka Fakta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 16:40 WIB

Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 19:14 WIB

ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:11 WIB

Berawal dari Stalking Medsos, Perempuan Diduga Dianiaya Istri Mantan Kekasih hingga Dibawa Keliling

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Kuasa Hukum Pekerja Menangkan Gugatan, Atas Pemecatan Sepihak Oleh PT Sukanda Djaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 07:18 WIB

Dua Laporan, Satu Terlapor: Penyidikan Polsek Masalembu Diduga Sarat Kejanggalan

Berita Terbaru

FOTO: Wakil Bupati Sumenep KH. Imam Hasyim, SH, MH. @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 Disepakati

Selasa, 11 Agu 2026 - 21:11 WIB