Gugatan Kadaluarsa, MK Tolak Permohonan Sengketa Pilkada Sumenep

- Editorial Team

Rabu, 5 Februari 2025 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: (Istimewa) Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, saat meminpin sidang, @by_News9.id

Foto: (Istimewa) Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, saat meminpin sidang, @by_News9.id

JAKARTA, NEWS9 – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sumenep tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1 (Paslon 01).

MK menyatakan bahwa permohonan tersebut melewati batas waktu pengajuan yang ditetapkan, sehingga dinyatakan kadaluarsa dan tidak dapat diproses lebih lanjut.

Dalam gugatannya, Paslon 01 meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep Nomor 2627 Tahun 2024, yang menetapkan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep pada 25 Desember 2024.

Baca Juga:  Warga Tambelangan Sampang Tewas Dibunuh OTK

Selain itu, mereka juga mengajukan permohonan agar Paslon nomor urut 2, Achmad Fauzi Wongsojudo dan Imam Hasyim, didiskualifikasi serta meminta MK menetapkan Paslon 01 sebagai pemenang Pilkada Sumenep.

Jika tidak, mereka mengusulkan opsi pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan pasangan Fauzi-Hasyim.

Baca Juga:  Dewan Pendidikan Soroti Insentif Guru Paud Belum Cair, Simak Ungkapan Kabid PAUD/TK dan PNFI

Namun, MK menegaskan bahwa permohonan sengketa harus diajukan dalam jangka waktu yang telah diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Karena Paslon 01 mengajukan gugatan setelah tenggat waktu berakhir, MK tidak melakukan pemeriksaan substansi perkara dan langsung menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Dengan keputusan ini, KPU Sumenep akan melanjutkan proses penetapan pemenang Pilkada setelah menerima salinan resmi putusan MK.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi BSPS Menguat, 13 Kades Sudah Diperiksa Kejari Sumenep

Semula, penetapan pemenang Pilkada dijadwalkan pada 9 Januari 2025, namun kini ditunda hingga Maret 2025 menunggu keputusan final.

Putusan MK ini kembali menegaskan pentingnya mematuhi batas waktu pengajuan sengketa hasil Pilkada, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Biru Langit Indonesia: Demokrat Sumenep Refleksi 25 Tahun di Momentum Maulid Nabi
PSI Lumajang Bantah Mosi Tak Percaya, Ketua Harian: Mereka Bukan Pengurus DPC
Diterima Semua Kalangan, Muchlis Yakin Ra Fahmi Mampu Bawa PKB Menang
PDIP Sumenep Perkuat Barisan dan Pasang Target 15 Kursi DPRD
Dr. Zein: Mengalihkan Pilkada ke DPRD adalah Kemunduran Konstitusional
Mesin Politik PSI Sumenep Resmi Mulai Kerja
Sistem Pilkada Ditangan DPRD, Demokrat Tetap Satu Barisan dengan Presiden Prabowo
Eva Hestiyawati Jadi Calon Tunggal Ketua DPD Golkar Banyuwangi 
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 18:10 WIB

Biru Langit Indonesia: Demokrat Sumenep Refleksi 25 Tahun di Momentum Maulid Nabi

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:35 WIB

PSI Lumajang Bantah Mosi Tak Percaya, Ketua Harian: Mereka Bukan Pengurus DPC

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:04 WIB

Diterima Semua Kalangan, Muchlis Yakin Ra Fahmi Mampu Bawa PKB Menang

Minggu, 26 April 2026 - 21:13 WIB

PDIP Sumenep Perkuat Barisan dan Pasang Target 15 Kursi DPRD

Senin, 19 Januari 2026 - 17:48 WIB

Dr. Zein: Mengalihkan Pilkada ke DPRD adalah Kemunduran Konstitusional

Berita Terbaru

FOTO: Sekda Sumenep Agus Dwi Saputra (tengah), bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumenep, Mustangin (kanan), saat mengunjungi salah satu stand perusahaan. @by_News9.id

EKONOMI BISNIS

Job Fair 2026 Sumenep Buka 3.141 Lowongan Kerja

Senin, 28 Sep 2026 - 09:19 WIB

FOTO: Rapat staf di lingkungan Diskominfo Sumenep, @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Kadis Kominfo Sumenep Tekankan Disiplin dan Kekompakan

Senin, 28 Sep 2026 - 09:02 WIB