Satreskrim Polres Lamongan Gelar Jumat Curhat Bahas Bahaya Judi Online

- Editorial Team

Sabtu, 5 Juli 2025 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan saat menggelar 'Jumat Curhat'. @by_News9.id

FOTO: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan saat menggelar 'Jumat Curhat'. @by_News9.id

LAMONGAN, NEWS9 – Dalam upaya memberantas praktik judi online yang kian meresahkan masyarakat, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan menggelar kegiatan ‘Jumat Curhat‘ pada Jumat (4/7), bertempat di Cafe Hutan Kota, Jalan KH. Ahmad Dahlan, Kelurahan Jetis, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.

Kegiatan ini merupakan wadah komunikasi terbuka antara aparat kepolisian dengan masyarakat, khususnya terkait permasalahan hukum dan kriminalitas.

Fokus utama kali ini adalah penyuluhan dan diskusi seputar bahaya serta penindakan terhadap praktik judi online yang marak terjadi.

Hadir dalam kegiatan tersebut IPTU M. Yusuf Efendi, S.T., M.M. selaku KBO Satreskrim Polres Lamongan, IPTU Sunandar, S.H., M.H. Kanit 1 Pidum Satreskrim, dan IPDA Wahyudi Eko Afandi, S.H., M.H. – Kanit UPPA Satreskrim.

Baca Juga:  Klinik Pratama Bunda Maharani Siap Layani Pasien BPJS Mulai Bulan Depan

Dalam sambutannya, IPTU M. Yusuf Efendi menjelaskan bahwa kegiatan Jumat Curhat dilaksanakan setiap minggu sebagai sarana untuk menampung aspirasi, keluhan, serta masukan dari masyarakat.

Beliau juga memaparkan struktur Satreskrim yang terdiri dari enam unit, masing-masing menangani tindak pidana berbeda, termasuk cyber crime yang menangani kasus judi online.

Sementara itu, IPTU Sunandar memberikan edukasi seputar jenis-jenis perjudian, baik konvensional seperti judi remi, dadu, dan sabung ayam, maupun judi online yang menggunakan media digital seperti aplikasi atau situs.

“Judi online merupakan kegiatan yang bersifat untung-untungan dan sangat merugikan. Tidak ada orang kaya karena judi, justru membuat hidup hancur,” tegasnya.

Dalam sesi tanya jawab, beberapa peserta menyampaikan pertanyaan menarik. Arif dari Simbatan bertanya apakah dirinya bisa dikenakan hukum pidana meskipun sudah berhenti bermain judi online.

Baca Juga:  BPRS Bhakti Sumekar Torehkan Prestasi Nasional di KEJAR Award 2025

Menanggapi hal ini, IPTU Sunandar menjelaskan bahwa jika terbukti dari riwayat digital masih aktif berjudi dalam waktu yang belum lama, maka dapat diproses hukum sesuai ketentuan.

Setyawan dari Jetis menanyakan proses penangkapan pelaku judi online.

Dijelaskan bahwa kepolisian mengumpulkan informasi, mendatangi lokasi, serta membawa surat perintah sebelum melakukan tindakan hukum.

Judi online bisa berdampak buruk pada mental dan ekonomi, bahkan mendorong seseorang melakukan kejahatan lanjutan seperti pencurian.

Jaya Satya Pambudi, mahasiswa Unisda, mempertanyakan ancaman pidana bagi pelaku judi online.

Baca Juga:  Satgas TMMD ke-123 Kodim 0821/Lumajang dan Warga Gotong Royong Pasang Keramik RTLH di Desa Burno

IPTU Sunandar menyebut bahwa ancaman maksimal bisa mencapai 10 tahun, dengan rata-rata tuntutan dari Kejaksaan Agung saat ini adalah 1 tahun 4 bulan.

Kegiatan ditutup dengan kesimpulan bahwa judi online sangat merugikan baik secara lahir maupun batin dan tidak memiliki manfaat apapun.

Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika mengetahui adanya praktik judi online.

“Kami siap menerima laporan. Mencegah lebih baik daripada menyesal,” ujar IPTU Sunandar.

Beliau juga berpesan kepada generasi muda agar menjauhi praktik perjudian dan fokus menjadi generasi yang patuh, rajin ibadah, serta turut menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IWB Tagih Ketegasan DPP Gerindra: Sumpah Jabatan Jangan Hanya Sakral Saat Pelantikan, Lalu Dilupakan Saat Kekuasaan Diuji
Warga Langsar Laok Mulai Krisis Air Bersih, Bupati Fauzi Turun Tangan
Trotoar dan Bahu Jalan Jadi Lapak PKL, Tata Kota Sumenep yang Gagal Menata
BLT-DD Desa Kranggan Disalurkan kepada 15 Keluarga Penerima Manfaat
AMBB Dukung Gagasan Nazali Lempo: Hukum Tegak, Nelayan Sejahtera
Hosnan Targetkan AMP Sapudi dan Jalan Beton Raas Mulai 2027
Pesan Wartawan Senior Ibnu Hajar di Forum PWRI Sumenep
Siswi SMP Integral Luqman Al-Hakim Sumenep Borong 5 Medali di Kompetisi Nasional
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:33 WIB

IWB Tagih Ketegasan DPP Gerindra: Sumpah Jabatan Jangan Hanya Sakral Saat Pelantikan, Lalu Dilupakan Saat Kekuasaan Diuji

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Warga Langsar Laok Mulai Krisis Air Bersih, Bupati Fauzi Turun Tangan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Trotoar dan Bahu Jalan Jadi Lapak PKL, Tata Kota Sumenep yang Gagal Menata

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:22 WIB

BLT-DD Desa Kranggan Disalurkan kepada 15 Keluarga Penerima Manfaat

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:27 WIB

AMBB Dukung Gagasan Nazali Lempo: Hukum Tegak, Nelayan Sejahtera

Berita Terbaru

FOTO: Polresta Sumenep. @by_News9.id

HUKRIM

Pegawai Dinas PUTR Sumenep Jadi Tersangka

Selasa, 13 Okt 2026 - 12:46 WIB

FOTO: Lokasi Proses Exekusi tanah. @by_News9.id

PERISTIWA

Proses Eksekusi Tanah di Paiton Diwarnai Penolakan

Selasa, 13 Okt 2026 - 10:34 WIB