Dugaan Skandal Korupsi PUTR Sumenep Dilaporkan ke Polda Jatim

- Editorial Team

Rabu, 8 April 2026 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Muhammad Sutrisno, Aktivis Dear Jatim, @by_News9.id

FOTO: Muhammad Sutrisno, Aktivis Dear Jatim, @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Organisasi Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) Koordinator Daerah Sumenep resmi melaporkan indikasi penyimpangan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur.

Laporan tersebut membidik pengelolaan anggaran tahun 2023–2024 yang dinilai sarat kejanggalan administratif dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Aktivis Dear Jatim, Muhammad Sutrisno, mengungkapkan bahwa temuan itu merupakan hasil investigasi mendalam, termasuk analisis terhadap Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) Pemerintah Kabupaten Sumenep.

“Dari hasil bedah dokumen, kami menemukan pola yang mengarah pada dugaan skema permainan anggaran. Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tapi indikasi praktik yang terstruktur,” tegasnya.

Dalam laporan yang diserahkan ke Polda Jatim, Dear Jatim mengungkap empat klaster utama dugaan penyimpangan.

Baca Juga:  Guru Honorer di SDN 5 Sapeken Terlibat Jaringan Rokok Ilegal

Pertama, indikasi “pemutihan” piutang pendapatan di Dinas PUTR sebesar Rp62,8 juta. Piutang tersebut dinilai tidak jelas pengelolaannya dan diduga sengaja tidak ditagih untuk mengaburkan aliran dana ke kas daerah.

Kedua, beban utang belanja modal yang mencurigakan. Tercatat pembayaran utang aset tetap berupa gedung dan bangunan senilai Rp142 juta serta jalan, irigasi, dan jaringan mencapai Rp3,3 miliar. Pembayaran ini diduga tidak melalui mekanisme penganggaran yang sah sejak awal.

Ketiga, anomali reklasifikasi Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP) menjadi aset tetap senilai lebih dari Rp28 miliar. Dear Jatim mencurigai adanya ketidaksesuaian antara volume fisik di lapangan dengan nilai aset yang dilaporkan, yang mengarah pada dugaan mark-up.

Baca Juga:  Polsek Pronojiwo Tangkap 4 Orang Diduga Melakukan Penarikan Karcis Secara Paksa

Keempat, tunggakan kepada pihak ketiga yang mencapai Rp14 miliar. Nilai tersebut dinilai mencerminkan buruknya tata kelola keuangan sekaligus membuka ruang praktik transaksional antara oknum birokrasi dan kontraktor.

Sutrisno menegaskan, temuan tersebut memiliki indikasi kuat pelanggaran hukum, bukan sekadar kelalaian administratif.

Karena itu, pihaknya mendesak aparat penegak hukum bertindak cepat dan tegas.

Dear Jatim meminta Polda Jawa Timur segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUTR Sumenep beserta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terkait.

Baca Juga:  Aksi Berkah! Crew Tak Roniro Tebar 500 Takjil untuk Masyarakat

Selain itu, mereka juga mendesak dilakukan audit investigatif dan pengecekan fisik proyek di lapangan dengan melibatkan ahli konstruksi independen.

Tidak hanya itu, keterlibatan pihak swasta atau kontraktor dalam siklus utang-piutang yang tidak wajar juga diminta untuk diusut hingga tuntas.

“Kami tidak akan membiarkan APBD Sumenep menjadi ladang bancakan oknum tertentu. Uang rakyat harus kembali ke rakyat dalam bentuk pembangunan berkualitas, bukan menjadi bancakan elit,” tandas Sutrisno di Mapolda Jatim.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018, Dear Jatim menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus tersebut hingga proses hukum tuntas. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Penebangan Pohon, Polresta Sumenep Naikkan Status Asmawi Jadi Tersangka
Curanmor Probolinggo Makin Nekat, Honda Beat Raib Hanya Lima Menit di Sumberasih
Aksi di Mapolresta Sumenep, PPD Desak Polisi Tangkap Asmawi
Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya
Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar
Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur
Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka
Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 21:52 WIB

Kasus Penebangan Pohon, Polresta Sumenep Naikkan Status Asmawi Jadi Tersangka

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Curanmor Probolinggo Makin Nekat, Honda Beat Raib Hanya Lima Menit di Sumberasih

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Aksi di Mapolresta Sumenep, PPD Desak Polisi Tangkap Asmawi

Senin, 21 September 2026 - 14:28 WIB

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03 WIB

Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar

Berita Terbaru