Darurat Disiplin, ASN Sumenep ‘Setia’ di Warung Kopi Saat Jam Kerja

- Editorial Team

Senin, 1 Desember 2025 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Lima ASN tertangkap kamera sedang asyik menikmati kopi hitam di sebuah warung sebelah timur kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH). @by_News9.id

FOTO: Lima ASN tertangkap kamera sedang asyik menikmati kopi hitam di sebuah warung sebelah timur kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH). @by_News9.id

SUMENEP, NEWS9 – Licin bagai belut, cerdik bagai kancil. Ungkapan itu terasa tepat menggambarkan tingkah sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Bukan tanpa alasan, lima ASN tertangkap kamera sedang asyik menikmati kopi hitam di sebuah warung sebelah timur kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pada Senin (1/12) sekitar pukul 10.25 WIB, tepat saat jam kerja berlangsung.

Pantauan Media News9.id menunjukkan, para ASN tersebut tampak santai berdiskusi sambil menyeruput kopi, tanpa sedikit pun terlihat adanya pengawasan atau teguran dari atasan.

Aktivitas yang seharusnya tidak terjadi pada jam dinas itu justru menjadi potret buram kualitas SDM aparatur pemerintahan daerah.

Tidak heran jika birokrasi Pemkab Sumenep kerap menjadi sorotan masyarakat, terutama terkait buruknya pelayanan publik.

Baca Juga:  KM Titipan Ilahi Terbakar di Laut Sapeken, Berhasil Sandar Aman Tanpa Korban Jiwa

Kebiasaan ASN yang lebih memilih nongkrong di warung kopi saat jam kerja menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal pemerintah.

Padahal, ASN sebagai abdi negara berkewajiban menaati sumpah jabatan serta mematuhi aturan kedisiplinan.

Nongkrong di warung saat jam kerja jelas merupakan bentuk pelanggaran disiplin yang mestinya ditindak tegas.

Namun realitasnya, perilaku tersebut seakan dianggap hal biasa.

Para ASN merasa aman tanpa konsekuensi, karena sanksi tegas dari atasan maupun penegak Perda nyaris tidak pernah terlihat.

Regulasi pemerintah sudah jelas melarang ASN keluyuran saat jam kerja.

Pembahasan soal kode etik ASN tidak bisa dilepaskan dari aturan hukum yang jadi dasarnya. Beberapa di antaranya adalah:

1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara

Baca Juga:  Penumpang KMP Darma Kartika Tujuan Jangkar–Raas Diduga Lompat ke Laut

Pasal 3 ayat 2 UU 20/2023 menyatakan bahwa ASN harus mengimplementasikan nilai dasar ASN

Pasal 4 ayat 2 menyatakan nilai dasar ASN dijabarkan dalam kode etik dan kode perilaku ASN

Pasal 4 ayat 1 mendefinisikan bahwa kode etik dan kode perilaku bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN serta kepentingan bangsa dan negara

Pasal 5 ayat 2 huruf a sampai g merinci perilaku yang diharapkan: berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, dan lain-lain

2. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS

Pasal 1 ayat 2 PP 42/2004 mendefinisikan kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan ASN dalam tugas dan kehidupan sehari-hari (Pasal 1 ayat 2)

Pasal 7 sampai 13 memuat etika terhadap diri sendiri, sesama ASN, serta kewenangan untuk menetapkan kode etik instansi dan organisasi profesi

Baca Juga:  Hingga Kini Tambang Galian C di Desa Karangbendo Kecamatan Rogojampi Jadi Misteri

Pasal 15 menjabarkan bahwa pelanggaran kode etik dikenakan sanksi moral berupa teguran (tertutup/terbuka) yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian

3. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, pelanggaran berat bisa berujung pada tindakan disiplin (ringan, sedang, atau berat)

5. Peraturan Ketua Komisi ASN No. 6 Tahun 2022

PERKA KASN 6/2022 Mengatur pedoman penanganan pelanggaran nilai dasar/kode etik/kode perilaku dan netralitas ASN.

Ketika aturan tersebut diabaikan, jangan harap kualitas pelayanan publik akan membaik.

Lemahnya penegakan disiplin dan minimnya pengawasan mempertegas pentingnya reformasi birokrasi di lingkungan Pemkab Sumenep.

Perubahan nyata mutlak diperlukan untuk melahirkan aparatur yang profesional, berintegritas, dan benar-benar bekerja untuk masyarakat. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ari Adriyansah Asal Sampang Lolos ke Babak Berikutnya D’Academy 8
Pelayanan UPT Disdukcapil Masalembu Dinilai Amburadul, Bupati Sumenep Diminta Turun Tangan
Alih Fungsi Lahan Masyarakat Desa Bayu Tanam Pisang di Tengah Jalan
Dua Pemuda Tambelangan Lolos DA8 Indosiar, Klinik Bunda Maharani Kirim Dukungan
Sahwan dari Sampang Melaju ke 50 Besar D’Academy 8, Dukungan Masyarakat Madura Mengalir
Jasad Wanita Muda Ditemukan Tanpa Busana Dikamar Gegerkan Warga
Penyelidikan Tuntas, Polisi Sebut Kematian Pemuda di Probolinggo Bukan Tindak Pidana
Misteri Tewasnya Lima Peserta Latsarmil SPPI, Kemenhan-Kemenkes Turun Tangan
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:40 WIB

Ari Adriyansah Asal Sampang Lolos ke Babak Berikutnya D’Academy 8

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:08 WIB

Pelayanan UPT Disdukcapil Masalembu Dinilai Amburadul, Bupati Sumenep Diminta Turun Tangan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:32 WIB

Alih Fungsi Lahan Masyarakat Desa Bayu Tanam Pisang di Tengah Jalan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:54 WIB

Dua Pemuda Tambelangan Lolos DA8 Indosiar, Klinik Bunda Maharani Kirim Dukungan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:18 WIB

Sahwan dari Sampang Melaju ke 50 Besar D’Academy 8, Dukungan Masyarakat Madura Mengalir

Berita Terbaru

FOTO: Fauzi As. @by_News9.id

OPINI

Surat AI pada Presiden dan Menhan

Kamis, 1 Okt 2026 - 14:50 WIB

FOTO: Anggota PWRI Sumenep mengikuti agenda Cator Jurnalistik. @by_News9.d

DAERAH

Pesan Wartawan Senior Ibnu Hajar di Forum PWRI Sumenep

Rabu, 30 Sep 2026 - 17:05 WIB