Perkumpulan Penggarap Tanah Terlantar P2T2 Lakukan Aksi Demo di Depan Pemkab Lumajang Nagih Janji Bupati

- Editorial Team

Kamis, 5 Februari 2026 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Aksi Demo P2T2 didepan Pemkab Lumajang. @by_News9.id

FOTO: Aksi Demo P2T2 didepan Pemkab Lumajang. @by_News9.id

LUMAJANG, NEWS9 – Perkumpulan penggarap tanah terlantar (P2T2) Pusat, Kamis 5/ 02 / 26 gelar aksi demonstrasi di depan Pemkab Lumajang untuk menuntut realisasi janji-janji bupati Lumajang yang telah diberikan oleh Bupati terkait pengaturan tanah negara bekas eks Porvonding yang telah dikelola oleh masyarakat selama puluhan tahun.

Aksi yang melibatkan massa dari berbagai desa di beberapa kecamatan ini dilakukan setelah tidak mendapatkan kabar jelas terkait proses penetapan Garapan Tanah Rakyat Adat (GTRA) selama lebih dari satu tahun terakhir Sejak Bupati Indah Ampera Wati dilantik.

Saat Awak media News9.id menkonfirmasi Sekretaris P2T2 Pusat, Fendy menjelaskan bahwa aksi ini merupakan langkah tindak lanjut setelah tiga kali pertemuan dengan pihak pemerintah daerah sejak tahun 2023 yg tak kunjung ada kepastian juga pemerintah kabupaten Lumajang cuma memberikan Harapan bukan kepastian.

Pada awalnya, pertemuan dilakukan dengan Plt. Bupati Indah pada tahun 2023, kemudian dilanjutkan dengan Plt. Bupati tahun 2024, dan kembali bertemu dengan Bupati Indah pada tahun 2025 silam.

“Dalam setiap audensi, kami selalu mengajukan permohonan agar mekanisme pengaturan tanah tersebut segera dijalankan. Mereka selalu menyampaikan keputusan akan segera diumumkan dan menyuruh pihak kami untuk berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lumajang,” tegas fendy.

Setelah mendapatkan arahan tersebut, P2T2 segera melakukan audensi dengan pihak BPN.

Baca Juga:  KOHATI HMI Cabang Sumenep Desak Sanksi Maksimal Pelaku Pemerkosaan Berulang di Kangean

Menurut Fendy, pihak BPN pada saat itu menyampaikan bahwa akan berkoordinasi dengan Bupati agar proses penetapan GTRA dapat terlaksana.

Namun, hingga saat ini telah berlalu satu tahun dan tidak ada perkembangan yang jelas terkait hal tersebut.pihak kami P2T2 merasa Dipingpong lempar sana lempar sini.

“Kami telah melakukan konfirmasi kepada seluruh anggota P2T2 dari berbagai daerah terkait perkembangan proses ini, namun jawabannya selalu sama , belum ada kabar yang pasti,” Ucapnya dengan nada tegas.

Fendy menegaskan bahwa jika pemerintah daerah tidak memberikan kejelasan terkait masalah ini, masyarakat akan terus mendesak hingga permohonan mereka dipenuhi. Menurutnya, sebagai Ketua Panitia Penetapan GTRA.

“Bupati memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan GTRA. “Proses GTRA ini berada di bawah wewenang Bupati sebagai ketua panitia, sehingga Dia yang berwenang mengeluarkan SK-nya.Jika tidak ada respon yang memuaskan, aksi kami akan terus berlanjut dan bahkan akan Aksi yg jauh lebih besar atau melibatkan lebih banyak massa, termasuk seluruh staf desa dari daerah yang terdampak,” tegasnya.

Daerah yang melibatkan massa dalam aksi demo kali ini mencakup beberapa kecamatan, yaitu:

  1. Kecamatan Randuagung: Desa Kalipenggung, Desa Salak, Desa Ranulogong
  2. Kecamatan Klakah: Desa Sumberwringin, Desa Papringan, Desa Klakah, Desa Ranuyoso.
  3. Kecamatan Pasirian: Desa Alun-alun, Desa Gondoruso.
  4. Kecamatan Tempeh: Desa Besuk.
Baca Juga:  Bupati Sumenep Tegaskan Keterbukaan Informasi Fondasi Pemerintahan

Menurut Fendy, tanah yang menjadi permasalahan merupakan tanah negara bekas eks Porvonding yang hingga saat ini tidak jelas penggunaannya dari pihak pemerintah kabupaten Lumajang.

“Kita tidak tahu apakah tanah tersebut telah diberikan kepada pihak lain atau tidak, namun kenyataan di lapangan adalah masyarakat telah menggarapnya selama puluhan tahun. Ini adalah tanah negara yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat,” ungkapnya.

Fendy menambahkan bahwa masyarakat berhak mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka garap, mengingat telah ada peraturan perundang-undangan agraria yang mengatur mengenai hal tersebut.

“Harapan Kami Bupati dapat melihat bahwa kami juga merupakan bagian dari masyarakat yang membutuhkan kepastian atas tanah yang telah kita kelola dengan susah payah selama puluhan tahun.

Hak-hak masyarakat yang menggarap tanah ini harus segera direalisasikan dan diberikan sesuai dengan ketentuan hukum,” tutupnya. ***

Baca Juga:  Polres Lamongan Gelar Apel Siaga Pengamanan Malam Takbir Idul Adha 1446 H 
Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Langsar Laok Mulai Krisis Air Bersih, Bupati Fauzi Turun Tangan
Trotoar dan Bahu Jalan Jadi Lapak PKL, Tata Kota Sumenep yang Gagal Menata
BLT-DD Desa Kranggan Disalurkan kepada 15 Keluarga Penerima Manfaat
AMBB Dukung Gagasan Nazali Lempo: Hukum Tegak, Nelayan Sejahtera
Hosnan Targetkan AMP Sapudi dan Jalan Beton Raas Mulai 2027
Pesan Wartawan Senior Ibnu Hajar di Forum PWRI Sumenep
Siswi SMP Integral Luqman Al-Hakim Sumenep Borong 5 Medali di Kompetisi Nasional
Kejati Jatim Beri Penghargaan Kepada PKN
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Warga Langsar Laok Mulai Krisis Air Bersih, Bupati Fauzi Turun Tangan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:25 WIB

Trotoar dan Bahu Jalan Jadi Lapak PKL, Tata Kota Sumenep yang Gagal Menata

Kamis, 1 Oktober 2026 - 11:27 WIB

AMBB Dukung Gagasan Nazali Lempo: Hukum Tegak, Nelayan Sejahtera

Rabu, 30 September 2026 - 18:42 WIB

Hosnan Targetkan AMP Sapudi dan Jalan Beton Raas Mulai 2027

Rabu, 30 September 2026 - 17:05 WIB

Pesan Wartawan Senior Ibnu Hajar di Forum PWRI Sumenep

Berita Terbaru

FOTO: Kepala Puskesmas Robatal, Benny Irawan, saat digiring ke Polres Sampang. @by_News9.id

Headline

Kapus Robatal Digiring ke Polres Sampang Usai Penggerebekan

Kamis, 8 Okt 2026 - 20:06 WIB