Peredaran 3 Kg Sabu di Sampang Digagalkan, Polisi Ringkus Satu Kurir 

- Editorial Team

Rabu, 4 Maret 2026 - 19:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Kapolres Sampang, AKBP Hartono, saat menunjukkan barang bukti sabu kurang lebih 3.067 gram atau lebih dari tiga kilogram, @by_News9.id

FOTO: Kapolres Sampang, AKBP Hartono, saat menunjukkan barang bukti sabu kurang lebih 3.067 gram atau lebih dari tiga kilogram, @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, berhasil digagalkan jajaran Polres Sampang.

Sebanyak lebih dari tiga kilogram sabu disita, dan satu orang tersangka berinisial “S” diamankan dalam operasi yang digelar Minggu, (22/2), sekitar pukul 16.00 WIB.

Kapolres Sampang, AKBP Hartono, menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif Satuan Reserse Narkoba yang telah dilakukan dalam beberapa waktu terakhir.

“Kami berhasil mengamankan tiga bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika golongan I jenis sabu. Berat kotor masing-masing sekitar 1.027 gram, 1.015 gram, dan 1.025 gram. Totalnya kurang lebih 3.067 gram atau lebih dari tiga kilogram,” ujar Hartono kepada News9.id.

Tersangka “S” merupakan warga Kecamatan Ketapang. Ia ditangkap saat petugas melakukan penyergapan berdasarkan hasil pemetaan pergerakan yang dicurigai terkait jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut.

Baca Juga:  Mas Kawe: Bapak Prabowo Titip Pesan, Satukan Komando untuk Menangkan Bunda Indah-Mas Yudha

Dari penggeledahan, polisi menemukan sabu yang dikemas dalam tiga plastik bening dan disimpan di dalam tas hitam merek Bruno Cavalli.

Selain narkotika, turut diamankan barang bukti lain berupa satu kantong plastik hitam-putih, satu unit telepon genggam Vivo 1938 warna biru, serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas tersangka.

Baca Juga:  Bea Cukai Madura Tertidur, Rokok Ilegal SHAFA Bebas Beredar

Berdasarkan pemeriksaan awal, “S” diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli sabu dengan motif keuntungan finansial.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sampang untuk kepentingan penyidikan lanjutan, termasuk pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya.

“Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain. Proses hukum berjalan dan akan dikembangkan untuk membongkar mata rantai peredaran yang lebih luas,” kata Hartono.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca Juga:  Polres Lumajang Bekuk Penadah Mobil Curian, Dua Pelaku Utama Masih Buron

Ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pegawai Dinas PUTR Sumenep Jadi Tersangka
Polresta Sumenep Tahan Asmawi, Korban Desak Hukum Dikawal Hingga Persidangan
Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka
Kasus Penganiayaan di Sumenep Mandek, Keluarga Korban Tagih Kepastian Hukum
Sempat Keluhkan Sakit Kepala, Pria Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah
PPD Desak Polresta Sumenep Segera Panggil Tersangka Asmawi
Kasus Penebangan Pohon, Polresta Sumenep Naikkan Status Asmawi Jadi Tersangka
Curanmor Probolinggo Makin Nekat, Honda Beat Raib Hanya Lima Menit di Sumberasih
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:46 WIB

Pegawai Dinas PUTR Sumenep Jadi Tersangka

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:39 WIB

Polresta Sumenep Tahan Asmawi, Korban Desak Hukum Dikawal Hingga Persidangan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Kasus Penganiayaan di Sumenep Mandek, Keluarga Korban Tagih Kepastian Hukum

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:07 WIB

Sempat Keluhkan Sakit Kepala, Pria Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah

Berita Terbaru

FOTO: Para peserta mengikuti pengujian sesuai jenjang kompetensi Muda, Madya, dan Utama. @by_News9.id

DAERAH

Hasil UKW di Surabaya, 29 Wartawan Raih Predikat Kompeten

Jumat, 16 Okt 2026 - 23:28 WIB

FOTO: Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Timur, Sherlita Ratna Dewi Agustin, S.Si., M.IP., (tengah) saat menghadiri kegiatan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Perisai Anak Jadi Andalan Diskominfo Jatim

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:07 WIB