Vonis Berbeda dalam Kasus Tahanan Tewas, Putusan PN Kepanjen Disorot Publik

- Redaktur

Selasa, 23 Desember 2025 - 14:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Kanyor Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. @by_News9.id

FOTO: Kanyor Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen. @by_News9.id

MALANG, NEWS9 – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen dalam perkara pengeroyokan di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Polres Malang yang mengakibatkan korban meninggal dunia menuai sorotan.

Dari total 25 terdakwa, majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda secara signifikan, 24 terdakwa divonis pidana penjara 2 tahun 8 bulan, sementara satu terdakwa lainnya, berinisial HP, hanya dijatuhi hukuman 6 bulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Kamis (18/12/2025) oleh majelis hakim yang diketuai Gesang YM,S.H,M.H., Benny Arisandi,S.H.,M.H. dan Rakhmat Rysmin W.,S.H.

Perkara itu berawal dari peristiwa pengeroyokan yang terjadi di dalam Rutan Polres Malang pada Kamis, 27 Maret 2025. Kasus tersebut kemudian dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/133/III/2025/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 28 Maret 2025.

Penyidikan berlanjut dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/153/IV/2025/Reskrim tanggal 8 April 2025, serta pengiriman SPDP ke Kejaksaan Negeri Kepanjen.

Baca Juga:  Distribusi MBG Disorot, Satgas Telusuri Potensi Kerugian Negara di Sampang

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anjar Rudi Admoko, S.H., M.H., sebelumnya menuntut seluruh terdakwa dengan pidana masing-masing selama 5 tahun penjara atas dugaan turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Pasal yang terbukti sama dengan tuntutan, yaitu Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perannya sama-sama turut serta,” ujar Anjar saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (20/12/2025).

Namun demikian, majelis hakim dalam amar putusannya menjatuhkan perbedaan lamanya pidana, khususnya terhadap terdakwa HP.

Berdasarkan catatan persidangan, terdakwa HP juga diketahui pernah menjalani perkara pidana lain berdasarkan Putusan Nomor 138/Pid.B/2024/PN Kpn dengan pidana 4 bulan penjara serta Putusan Nomor 167/Pid.B/2025/PN Kpn dengan pidana 6 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan menempuh upaya hukum banding.

“Terhadap putusan tersebut kami menyatakan banding,” kata Anjar.

Saat dikonfirmasi, Hakim Gesang YM,S.H,M.H., menyampaikan bahwa dirinya tidak dapat memberikan keterangan substansi perkara karena terikat kode etik.

“Perkara sudah diputus. Karena saya bagian dari majelis, mohon maaf tidak bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Silakan ke juru bicara PN Kepanjen,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.

Juru Bicara PN Kepanjen, Ihsan Ahmad, membenarkan bahwa perkara tersebut telah diputus pada Kamis (18/12/2025).

Baca Juga:  Polda Jatim Tingkatkan Komitmen Pemberantasan Narkoba di Sampang Lewat Operasi Senyap Beruntun

Ia menjelaskan bahwa para terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif, dan majelis hakim menyatakan 24 terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 ayat (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

“Sementara terdakwa HP dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan sebagaimana dakwaan alternatif ketiga, dengan pidana 6 bulan penjara,” jelas Ihsan.

Menurut Ihsan, perbedaan pidana tersebut didasarkan pada pertimbangan yuridis terkait peran dan tingkat keterlibatan masing-masing terdakwa sebagaimana terungkap dalam persidangan.

“Pertanggungjawaban pidana dinilai berbeda berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Meski proses hukum terhadap para pelaku telah diputus, perhatian publik kini mengarah pada aspek lain yang belum tersentuh.

Baca Juga:  Rektor Bungkam, Korban Kasus Pelecehan di UNIBA Madura Diintimidasi

Hingga kini, belum ada kejelasan terkait pertanggungjawaban aparat kepolisian yang memiliki kewenangan pengawasan dan pengamanan Rutan Polres Malang tempat peristiwa tersebut terjadi.

Hingga berita ini ditayangkan belum terdapat keterangan resmi terkait evaluasi atau pertanggungjawaban pengelolaan dan pengawasan Rutan Polres Malang, lokasi terjadinya peristiwa tersebut.

Aspek pengawasan tahanan masih menjadi perhatian publik dan menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak berwenang. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Tambang Ilegal dan Penyerobotan Hutan, Polres Probolinggo Tegaskan Usut Sesuai Hukum
Pohon Siwalan Ditebang, Asmawi Berdalih Bukan Koordinator Lisdes
Pria 41 Tahun Tertekuk di Pinggir Jalan Desa Pamolokan
Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia
Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram
Program Lisdes di Batang-Batang Daya Berujung Laporan Polisi
Dituduh Curi Emas, HP Dirampas: Siasat Culas Kanit Reskrim Polsek Masalembu
ASN DPUTR Sumenep Diduga Aniaya Warga, Korban Malah Dilaporkan Balik
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:27 WIB

Dugaan Tambang Ilegal dan Penyerobotan Hutan, Polres Probolinggo Tegaskan Usut Sesuai Hukum

Jumat, 14 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Pohon Siwalan Ditebang, Asmawi Berdalih Bukan Koordinator Lisdes

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:48 WIB

Pria 41 Tahun Tertekuk di Pinggir Jalan Desa Pamolokan

Kamis, 13 Agustus 2026 - 10:49 WIB

Bandar Narkoba Masalembu Melarikan Diri ke Malaysia

Kamis, 13 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Satresnarkoba Polresta Sumenep Ungkap Kasus Sabu 4,28 Gram

Berita Terbaru

FOTO: Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sampang saat membagikan bendera merah putih. @by_News9.id

DAERAH

Momen HUT RI, Polisi Sampang Bagikan Bendera dan Edukasi

Jumat, 14 Agu 2026 - 17:35 WIB

FOTO: (ilustrasi) Pria berinisial K (41) saat diamankan petugas. @by_News9.id

HUKRIM

Pria 41 Tahun Tertekuk di Pinggir Jalan Desa Pamolokan

Jumat, 14 Agu 2026 - 14:48 WIB

FOTO: (istimewa) Lesty Annatul Annisa' @by_News9.id

OPINI

Kalau Tidak Berdampak, Bubarkan Saja KOPRI

Jumat, 14 Agu 2026 - 13:52 WIB