Oknum PNS DLH Terlibat Peredaran Narkoba Ditangkap Jajaran Polres Lumajang

- Editorial Team

Kamis, 30 April 2026 - 10:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : (Ilustrasi) Oknum Pegawai Dinas lingkungan Hidup kab.Lumajang saat ditangkap Polres Lumajang.

Foto : (Ilustrasi) Oknum Pegawai Dinas lingkungan Hidup kab.Lumajang saat ditangkap Polres Lumajang.

LUMAJANG, NEWS9 – Ditengah gencarnya Pembrantasan Peredaran Narkoba di Kabupaten Lumajang, Justru Seorang Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) bertugas di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Lumajang berinisial HP (44), ditangkap Satuan Reskoba Polres Lumajang pada Selasa, (28/04/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di depan halaman minimarket di Jalan Jenderal Sutoyo atas dugaan peredaran narkotika.

Berdasrkan informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap oknum PNS tersebut berawal dari informasi masyarakat, Setelah di lakukan pemantauan secara intensif, petugas akhirnya mengamankan satu HP tanpa melakukan perlawanan,dan langsung digelandang ke Mapolres Lumajang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Satresnarkoba.

Baca Juga:  Mayat Busuk di Bawah Jembatan Gegerkan Warga Desa Mlawang Lumajang

Saat media News9.id menkonfirmasi Kasihumas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, membenarkan penangkapan tersebut.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di kawasan perkotaan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,45 gram, uang tunai sebesar Rp40 ribu, serta bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang mengarah pada transaksi narkotika.

“Hasil dilakukan penggeledahan, ditemukan barang haram kristal,juga pecahan uang yang diduga hasil penjualan, serta percakapan terkait jual beli narkotika. Yang bersangkutan diduga baru saja melakukan transaksi,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, HP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.

Baca Juga:  Razia Tempat Hiburan Malam di Lumajang, 17 Pengunjung Dites Urine

dengan waktu terpisah Kepala Bidang di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lumajang membenarkan adanya oprasi tangkap tangan terhadap pegawai DLH yang dilakukan satreskoba polres lumajang terkait narkotika.

“Tukang sapu alias pesapon infonya, sudah diamankan Polres, saya juga baru tahu beritanya semalam,” tegasnya melalui pesan whatsAppnya. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polresta Sumenep Tahan Asmawi, Korban Desak Hukum Dikawal Hingga Persidangan
Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka
Kasus Penganiayaan di Sumenep Mandek, Keluarga Korban Tagih Kepastian Hukum
Sempat Keluhkan Sakit Kepala, Pria Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah
PPD Desak Polresta Sumenep Segera Panggil Tersangka Asmawi
Kasus Penebangan Pohon, Polresta Sumenep Naikkan Status Asmawi Jadi Tersangka
Curanmor Probolinggo Makin Nekat, Honda Beat Raib Hanya Lima Menit di Sumberasih
Aksi di Mapolresta Sumenep, PPD Desak Polisi Tangkap Asmawi
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 16:39 WIB

Polresta Sumenep Tahan Asmawi, Korban Desak Hukum Dikawal Hingga Persidangan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Kasus Penganiayaan di Sumenep Mandek, Keluarga Korban Tagih Kepastian Hukum

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:07 WIB

Sempat Keluhkan Sakit Kepala, Pria Pamolokan Ditemukan Meninggal di Rumah

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:34 WIB

PPD Desak Polresta Sumenep Segera Panggil Tersangka Asmawi

Berita Terbaru

FOTO: Sulaisi Abdurrazaq, S.H.I., M.I.P., selaku kuasa hukum Mahyuni. @by_News9.id

HUKRIM

Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka

Sabtu, 10 Okt 2026 - 12:51 WIB