MADIUN, NEWS9 – Puluhan warga bersama sejumlah staf Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, melaksanakan kegiatan penertiban dan penataan makam umum di wilayah RT 06/RW 02, Minggu (6/9/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan secara gotong royong dengan melibatkan masyarakat setempat.
Penataan dilakukan pada sejumlah bagian area pemakaman yang dinilai perlu ditertibkan kembali, dengan tujuan menciptakan lingkungan makam yang lebih rapi, tertata, serta dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
Pelaksana Tugas (Plt.) Lurah Bangunsari, Silvia Andress, SP., M.Agr., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan fasilitas pemakaman umum sekaligus mendorong kepedulian dan partisipasi masyarakat terhadap lingkungan bersama.
Ia menyebut, pengelolaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan, mengacu pada Surat Keputusan Lurah Bangunsari Nomor 400.11.3.3/12/402.410.01/2025 tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman Umum Kelurahan Bangunsari, Kecamatan Mejayan.
“Penertiban ini kami lakukan bersama warga sebagai bentuk kepedulian terhadap keberadaan makam umum. Kami berharap lingkungan makam dapat tertata dengan baik dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” ujar Silvia.
Menurutnya, penataan kawasan pemakaman membutuhkan keterlibatan berbagai unsur masyarakat.
Partisipasi warga dinilai penting agar proses pengelolaan makam dapat berjalan secara tertib, kondusif, dan tetap memperhatikan kepentingan bersama.
Sementara itu, Harno, salah seorang warga yang turut ambil bagian dalam kegiatan tersebut, secara sukarela membantu proses pembongkaran sejumlah nisan yang sebelumnya telah dicor.
Harno menuturkan, keterlibatannya semata-mata merupakan bentuk kepedulian sebagai warga terhadap lingkungan sekitar.
Bersama warga lainnya, ia membantu proses penataan makam dengan mengedepankan semangat kebersamaan dan gotong royong.
Kegiatan berlangsung dalam suasana kebersamaan. Warga bersama pihak kelurahan bahu-membahu melakukan penataan area pemakaman sekaligus menjaga agar pelaksanaannya berlangsung tertib dan kondusif.
Penataan makam umum tersebut diharapkan tidak hanya menciptakan lingkungan pemakaman yang lebih teratur, tetapi juga memperkuat nilai gotong royong, kepedulian sosial, serta kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga fasilitas umum.
Di sisi lain, setiap proses penataan dan penertiban makam idealnya tetap dilaksanakan dengan memperhatikan aspek kemanusiaan, penghormatan terhadap makam, komunikasi yang memadai dengan keluarga atau ahli waris, serta ketentuan yang berlaku.
Pendekatan tersebut penting untuk memastikan bahwa proses penataan berlangsung secara transparan, proporsional, dan persuasif, sekaligus meminimalkan potensi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Dengan demikian, penertiban makam umum tidak semata-mata dimaknai sebagai kegiatan fisik menata lingkungan, melainkan juga sebagai bagian dari upaya membangun tata kelola fasilitas publik yang tertib dengan tetap menjunjung nilai sosial, kemanusiaan, dan kebersamaan masyarakat. ***
Penulis : GN
Editor : Seno CS
Sumber Berita: https://News9.id









