DPRD Sampang Desak Usut Tuntas Dugaan Perselingkuhan ASN Puskesmas Robetal

- Editorial Team

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Anggota DPRD Fraksi PDI P Kabupaten Sampang Imam Buchori Muslim, S.Pd., Suhuvil Mukarromah, Hakam, S.Hum., Iwan Effendi. @by_News9.id

FOTO: Anggota DPRD Fraksi PDI P Kabupaten Sampang Imam Buchori Muslim, S.Pd., Suhuvil Mukarromah, Hakam, S.Hum., Iwan Effendi. @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Dugaan perselingkuhan dua aparatur sipil negara di Puskesmas Robatal, Sampang, berbuntut desakan politik, DPRD menuntut penanganan tegas lewat jalur hukum dan etik.

Anggota DPRD Sampang Fraksi PDI Perjuangan, melalui sekretarisnya Hakam, S.Hum, meminta kasus yang melibatkan dokter berinisial BI dan bidan berinisial IA itu segera dituntaskan secara transparan.

“Kami dari Fraksi PDI Perjuangan Sampang meminta agar dugaan perselingkuhan yang melibatkan dokter dan bidan di lingkungan Puskesmas Robatal segera dituntaskan,” ungkap Hakam. kepada News9.id, Sabtu (10/10).

Hakam menegaskan bila dugaan terbukti, pihak terkait harus dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan, namun proses tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Jika terbukti, persoalan ini bisa ditangani melalui jalur hukum sesuai unsur perbuatannya, serta melalui mekanisme etik profesi kedokteran,” tegas bendahara DPC PDI Perjuangan Sampang.

Menurut Hakam, dugaan pelanggaran tenaga kesehatan perlu ditangani serius karena berdampak pada citra institusi dan kepercayaan publik terhadap layanan kesehatan.

Baca Juga:  Ruwetnya Pengurusan AJB di Desa Karangrejo, Warga Yang Menjadi Korban Bersuara

Meski demikian, ia mengingatkan penilaian terhadap pihak yang disebut harus didasarkan bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Sementara Inspektorat Sampang Ariwibowo Sulistyo mengaku mengetahui kasus itu dan menunggu hasil penanganan polres sebelum mengambil langkah etik bersama Dinkes KB.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Keluarga Berencana (Dinkes KB) Sampang untuk memantau (penanganan) perkara itu di polres,” ujarnya. dilansir dari JPRM.

Ari menerangkan ASN diatur PP 94/2021 yang melarang tindakan melanggar norma perkawinan, termasuk perzinaan, dengan sanksi beragam kepada ASN.

“Sementara jenis sanksi yang dapat diterapkan bergantung pada fakta dan bukti,” imbuhnya.

Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo saat di konfirmasi News9.id melalui pesan singkat terkait perkembangan kasus dugaan perselingkuhan di Puskesmas Robatal dirinya memilih irit bicara.

“Masih dalam pendalaman,” singkatnya, Sabtu (10/10).

Sebelumnya diberitakan Kepala Puskesmas Robatal, Benny Irawan, digiring ke Polres Sampang setelah penggerebekan di ruang kerjanya, Kamis (8/10).

Baca Juga:  Kapolsek Sambeng Gelar Razia Penertiban Kendaraan Bermotor di Sekolah, 24 Motor Diamankan

Benny disebut berada berduaan dengan pegawai puskesmas berinisial IA saat suami IA melakukan penggerebekan didampingi anggota Polsek Robatal dan Babinsa setempat, di ruang kerjanya. ***

Facebook Comments Box

Penulis : Sup

Editor : Seno CS

Sumber Berita: https://News9.id

Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapus Robatal Digiring ke Polres Sampang Usai Penggerebekan
Blokade Jalan Perkebunan, Polres Lumajang dan Brimob Bongkar Patok PT Kalijeruk Baru
Ratusan Massa Geruduk PN Kraksaan, Desak Eksekusi Tanah Persil 9 Dihentikan
Hak Pejalan Kaki Dirampas, Trotoar Jalan Dr. Cipto Jadi Lapak dan Bengkel
Pencarian Lima Hari Berakhir, Penyelam Kalibuntu Ditemukan di Paiton Probolinggo
Waspada Influenza A, Kasus ISPA di Sumenep Tembus 1.970
Mutasi Kapolri, 8 Perwira dari BNN Masuk Jabatan Strategis Polri
Kasus Penebangan Pohon, Polresta Sumenep Naikkan Status Asmawi Jadi Tersangka
Berita ini 73 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:31 WIB

DPRD Sampang Desak Usut Tuntas Dugaan Perselingkuhan ASN Puskesmas Robetal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 20:06 WIB

Kapus Robatal Digiring ke Polres Sampang Usai Penggerebekan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:00 WIB

Blokade Jalan Perkebunan, Polres Lumajang dan Brimob Bongkar Patok PT Kalijeruk Baru

Selasa, 6 Oktober 2026 - 17:59 WIB

Ratusan Massa Geruduk PN Kraksaan, Desak Eksekusi Tanah Persil 9 Dihentikan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Hak Pejalan Kaki Dirampas, Trotoar Jalan Dr. Cipto Jadi Lapak dan Bengkel

Berita Terbaru

FOTO: Sulaisi Abdurrazaq, S.H.I., M.I.P., selaku kuasa hukum Mahyuni. @by_News9.id

HUKRIM

Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka

Sabtu, 10 Okt 2026 - 12:51 WIB