SUMENEP, NEWS9 – Berinisial S, seorang pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Sumenep yang sebelumnya dilaporkan dalam perkara dugaan penganiayaan, kini resmi berstatus tersangka.
Humas Polresta Sumenep, Ipda Ach. Putrawardana, membenarkan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status S dari terlapor menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap imam Desa Marengan Laok, Kecamatan Kalianget.
Selain menetapkan tersangka, penyidik Polsek Kalianget juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak terkait sebagai bagian dari proses penanganan perkara.
“Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan tersangka sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” kata Putrawardana, Senin (12/10/2026).
Masrawi, keluarga korban, mengapresiasi langkah kepolisian yang telah meningkatkan status hukum terlapor menjadi tersangka.
Dia berharap penanganan perkara tersebut berjalan profesional, objektif, dan berlandaskan asas keadilan.
Menurutnya, perkara tersebut harus menjadi pengingat bahwa jabatan maupun kedudukan seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk mendapatkan perlakuan berbeda di hadapan hukum.
“Kami mengapresiasi langkah kepolisian. Harapan kami, perkara ini terus diproses secara profesional dan memberikan kepastian hukum. Jangan sampai ada perlakuan istimewa kepada siapa pun,” ujar Masrawi.
Dia menegaskan, pihak keluarga akan terus memantau perkembangan kasus tersebut, terutama terkait jadwal pemanggilan tersangka oleh penyidik.
Keluarga berharap seluruh fakta dapat diungkap secara terang sehingga perkara tersebut memperoleh penyelesaian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Bagi keluarga korban, penetapan tersangka merupakan perkembangan yang patut diapresiasi. Namun, kepastian hukum tidak cukup berhenti pada perubahan status seseorang dalam perkara.
Konsistensi penyidikan dan keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan kasus juga menjadi hal yang penting.
Masrawi juga meminta kepolisian memastikan tidak ada konflik kepentingan yang memengaruhi proses penanganan perkara, termasuk apabila terdapat hubungan keluarga antara pihak-pihak yang terlibat dan anggota kepolisian.
Permintaan tersebut, menurutnya, penting untuk menjaga independensi penyidikan sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
“Kami berharap setiap tahapan penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti, prosedur, dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan karena kedekatan personal, jabatan, maupun hubungan tertentu,” tandasnya.
Laporan dugaan penganiayaan tersebut tercatat di Polsek Kalianget pada 30 Juli 2026 dengan nomor LP/B/08/VII/2026/SPKT Polsek Kalianget/Polresta Sumenep/Polda Jawa Timur. ***
Penulis : Nola
Editor : Seno CS
Sumber Berita: https://News9.id









