BANYUWANGI, NEWS9 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi turun tangan menyikapi konflik lahan garapan yang menimpa puluhan petani di kawasan hutan Perhutani KPH Banyuwangi Selatan.
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang khusus DPRD Banyuwangi, Senin (15/6/2026), dewan mengusut dugaan intimidasi hingga pengusiran petani dari lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Patemo, mempertemukan perwakilan petani penggarap asal Desa Pesanggaran dengan pihak Perhutani serta instansi terkait.
Forum tersebut digelar menyusul laporan masyarakat mengenai adanya tindakan sepihak dari oknum pengusaha yang diduga berupaya menguasai lahan garapan.
“Kami tidak ingin ada masyarakat kecil yang menjadi korban akibat ketidakjelasan status lahan maupun tindakan-tindakan yang dilakukan di luar mekanisme hukum. Jika benar ada intimidasi, tekanan, atau upaya pengusiran terhadap petani penggarap tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal itu tidak bisa ditoleransi dan harus diusut secara transparan. Negara wajib hadir melindungi hak-hak masyarakat, terutama petani yang selama ini menggantungkan hidupnya dari lahan tersebut,” kata Patemo.
Patemo menegaskan bahwa DPRD tidak akan berhenti pada pelaksanaan RDP semata. Komisi IV akan meminta seluruh dokumen terkait legalitas pengelolaan lahan dan menelusuri apakah terdapat pelanggaran prosedur maupun penyalahgunaan kewenangan dalam persoalan tersebut.
“Kami ingin memastikan tidak ada pihak yang bertindak seolah-olah memiliki kewenangan penuh atas kawasan tersebut tanpa mengacu pada aturan yang berlaku. Semua harus tunduk pada hukum. Jika ditemukan adanya pelanggaran perizinan atau tindakan yang merugikan masyarakat, maka DPRD akan merekomendasikan langkah-langkah sesuai ketentuan yang berlaku,” paparnya.
Ia juga mengingatkan bahwa konflik agraria yang dibiarkan berlarut-larut berpotensi memicu keresahan sosial di tengah masyarakat.
“Jangan sampai masyarakat yang selama puluhan tahun menggarap lahan justru hidup dalam ketakutan akibat ancaman atau intimidasi. Persoalan ini harus diselesaikan secara terbuka, berkeadilan, dan mengedepankan kepentingan masyarakat. DPRD akan mengawal kasus ini sampai ada kejelasan dan kepastian bagi para petani penggarap,” ulas Patemo.
Tak hanya soal penguasaan lahan, dalam forum tersebut juga mencuat dugaan adanya intimidasi terhadap para petani yang selama bertahun-tahun menggarap kawasan hutan.
Mirisnya, tindakan pengusiran yang dikeluhkan warga disebut dilakukan tanpa dasar perizinan yang jelas dari Kementerian Kehutanan maupun Kementerian Lingkungan Hidup.
“Rapat dengar pendapat ini diharapkan menjadi solusi terkait persoalan yang meresahkan masyarakat,” ujar Patemo saat memimpin jalannya rapat.
Politisi yang membidangi sektor pertanian dan kehutanan itu mengaku prihatin setelah menerima berbagai keterangan dari petani.
Menurutnya, negara harus hadir memberikan perlindungan kepada masyarakat kecil yang menggantungkan hidup dari sektor pertanian.
Dalam kesempatan tersebut, Agus Mulyono selaku perwakilan petani penggarap menyampaikan bahwa sedikitnya terdapat 47 petani yang terdampak oleh konflik lahan tersebut.
Mereka berharap pemerintah dan DPRD dapat memberikan kepastian hukum sehingga aktivitas pertanian dapat kembali berjalan normal.
“Kami mohon agar persoalan ini diselesaikan tanpa ada masalah lagi. Kami hanya ingin bekerja dan menggarap lahan dengan tenang,” ungkap Agus di hadapan peserta rapat.
Keterangan para petani juga diperkuat oleh Tri Sinta Bramakumbara yang turut menyampaikan kronologi serta kondisi yang terjadi di lapangan. Sejumlah petani mengaku mengalami tekanan dan ketidakpastian terkait keberlanjutan hak garap mereka.
Sementara itu, Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Selatan, Wahyu Dwi Admaja, menjelaskan bahwa konflik agraria di wilayah tersebut bukan persoalan baru.
Menurutnya, upaya penyelesaian melalui mediasi sebenarnya telah dilakukan beberapa bulan sebelumnya.
“Permasalahan ini sebenarnya sudah dilakukan mediasi pada bulan Februari 2026 dan dalam mediasi tersebut telah dicapai kesepakatan bersama,” jelas Wahyu.
Meski demikian, munculnya kembali keluhan dari petani menunjukkan bahwa persoalan di lapangan belum sepenuhnya tuntas.
Karena itu, Komisi IV DPRD Banyuwangi berkomitmen mengawal hasil mediasi yang pernah disepakati sekaligus menelusuri dugaan pelanggaran perizinan serta praktik intimidasi yang disebut merugikan puluhan petani penggarap.
DPRD menegaskan bahwa setiap pihak harus menghormati aturan hukum yang berlaku dan mengedepankan penyelesaian secara dialogis.
Dewan juga meminta seluruh pihak menahan diri agar konflik tidak berkembang menjadi gesekan yang lebih luas di tengah masyarakat.
RDP tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk menghadirkan kepastian hukum, perlindungan terhadap petani, serta penyelesaian konflik agraria yang berkeadilan bagi seluruh pihak. ***
