BeritaHukrim

Korupsi Logistik Pemilu: Ketika Waktu Dibeli, Keadilan Dijual

128
×

Korupsi Logistik Pemilu: Ketika Waktu Dibeli, Keadilan Dijual

Sebarkan artikel ini
Korupsi Logistik Pemilu: Ketika Waktu Dibeli, Keadilan Dijual
FOTO: (ilustrasi) Kasus logostik yang dibiarkan menggantung, semakin besar peluang kebenaran dikubur rapi di balik prosedur dan alasan normatif. @by_News9.id

OPININEWS9 – Dalam perkara korupsi, waktu bukan sekadar angka di kalender namun bisa menjadi alat pembunuh paling halus bagi keadilan.

Semakin lama sebuah kasus dibiarkan menggantung, semakin besar peluang kebenaran dikubur rapi di balik prosedur dan alasan normatif.

Itulah yang kini dipertontonkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep dalam penanganan dugaan korupsi logistik Pemilu 2024 senilai Rp1,2 miliar.

Kasus itu berdiri di persimpangan yang mencemaskan akan berujung pada kepastian hukum, atau justru larut dalam kabut penyidikan yang tak berkesudahan.

Anomali tersebut telanjang di hadapan publik. Tiga kali pergantian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) telah terjadi, namun perkara besar itu seolah mandek di tempat.

Estafet kepemimpinan berjalan, tetapi estafet keberanian menegakkan hukum justru tercecer di jalan.

Dalam perspektif filsafat hukum, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar apakah keadilan sedang ditunda, atau memang sengaja ditiadakan.

Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata, berulang kali menyatakan bahwa penyidikan terus berproses.

Penggeledahan KPU Sumenep telah dilakukan, dokumen dari Desa Kebunagung telah disita, puluhan saksi telah diperiksa.

Namun dalam kerangka Legal Realism, hukum tidak diukur dari janji atau progres administratif, melainkan dari keputusan nyata aparat penegak hukum.

Dokumen sitaan dan keterangan saksi seharusnya cukup menjadi amunisi untuk mengonversi dugaan kerugian negara menjadi penetapan subjek hukum.

Menunggu bukti berbicara tanpa keberanian menetapkan tersangka hanya akan memperlebar jurang yang oleh Gustav Radbruch disebut sebagai ketimpangan antara kepastian hukum (Rechtssicherheit) dan keadilan (Gerechtigkeit).

Di titik itulah aksi Front Mahasiswa Pembela Keadilan (FMPK) yang dipimpin Tolak Amir, S.H., harus dibaca secara jernih.

Mereka bukan sekadar membuat gaduh jalanan, melainkan menjadi corong kegelisahan publik.

Desakan agar eks Komisioner KPU Pemilu 2024 segera ditetapkan sebagai tersangka adalah tuntutan agar Kejari Sumenep berhenti bersembunyi di balik dalih klasik: menunggu audit.

Hukum telah lama mengenal adagium tajam. Justice delayed is justice denied keadilan yang ditunda sejatinya adalah keadilan yang ditolak.

Jika korupsi dikategorikan sebagai extraordinary crime, maka penanganannya menuntut extraordinary action, bukan sekadar rutinitas penyidikan yang berputar di tempat.

Langkah paralel FMPK yang mengajukan permohonan keterbukaan informasi publik berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 patut diapresiasi.

Menurutnya, jalur administratif tersebur memaksa transparansi anggaran logistik Pemilu mulai dari data vendor hingga laporan pertanggungjawaban keluar dari ruang gelap menuju cahaya publik.

Secara filosofis, dua jalur tersebut pidana dan administratif adalah upaya memulihkan kedaulatan rakyat. Dana logistik Pemilu bukan sekadar angka dalam APBN atau APBD, melainkan dana sakral demokrasi. Jika dikorupsi, maka yang dirampok bukan hanya uang negara, tetapi juga integritas pemilu dan kehendak rakyat.

Ancaman FMPK untuk melaporkan kinerja penyidik ke Jamwas Kejagung hingga Presiden RI tidak bisa dipandang sebagai gertakan kosong melainkan alarm keras bahwa Kejari Sumenep kini berada di bawah sorotan pengawasan nasional.

Masyarakat Sumenep tidak membutuhkan pidato tentang prosedur. Mereka menuntut konklusi. Jika dalam tempo 5×24 jam keheningan itu tidak dipecahkan dengan penetapan tersangka, maka wajar bila publik mulai bertanya hukum di Sumenep ini sebenarnya bekerja untuk siapa.

Dunia hukum menunggu. Akankah lahir kejutan penegakan hukum, atau justru kasus korupsi logistik Pemilu ini hanya akan menjadi catatan kaki lain dalam sejarah panjang kegagalan menegakkan keadilan di ujung timur Madura. ***

Tinggalkan Balasan

>