Terkait Musdes Perpanjangan Pj Kades Peniwen, Ini Kata Kadis DPMD Malang

- Editorial Team

Jumat, 30 Januari 2026 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Kantor Desa Peniwen, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, @by_News9.id

FOTO: Kantor Desa Peniwen, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, @by_News9.id

MALANG, NEWS9 – Musyawarah Desa (Musdes) semestinya menjadi ruang demokrasi yang inklusif, tempat seluruh elemen masyarakat menyampaikan aspirasi dan mengambil keputusan bersama.

Namun, di Desa Peniwen, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, prinsip itu justru dipertanyakan. Musdes dilaksanakan tanpa melibatkan RT/RW dan Tokoh Masyarakat, meninggalkan kekosongan representasi yang krusial.

Ketiadaan RT/RW bukan sekadar absen simbolis, melainkan menghilangkan saluran utama suara warga. Praktik ini bukan hanya bertentangan dengan amanat Undang-Undang Desa, tetapi juga menimbulkan keraguan atas komitmen pemerintah desa terhadap nilai-nilai demokrasi partisipatif.

Sejumlah warga mengaku tidak pernah menerima undangan Musdes, bahkan tidak mengetahui forum tersebut berlangsung. Ironisnya, kabar perpanjangan jabatan Pj Kepala Desa justru pertama kali beredar melalui percakapan di grup WhatsApp RT/RW, bukan lewat pemberitahuan resmi.

“Tidak pernah ada undangan Musdes. RT dan RW juga tidak diberi tahu. Tiba-tiba sudah ada perpanjangan jabatan. Wajar kalau warga mempertanyakan keabsahannya,” ungkap YK, warga Desa Peniwen, Sabtu (10/1/2026).

Absennya undangan resmi, minimnya sosialisasi, serta tidak dilibatkannya unsur RT/RW memperkuat dugaan bahwa Musdes hanya dijalankan sebagai formalitas administratif.

Baca Juga:  Petani Lansia Ditemukan Meninggal di Jalan Desa Lobuk

Padahal, Permendes PDTT Nomor 2 Tahun 2015 menegaskan Musdes sebagai forum substantif yang menjamin asas partisipatif, transparan, dan akuntabel.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang membenarkan bahwa SK perpanjangan masa jabatan Pj Kepala Desa Peniwen telah diterbitkan. Namun, ketika diminta membuka dokumen berita acara Musdes, DPMD mensyaratkan pengajuan resmi melalui PPID. Sikap ini menimbulkan pertanyaan: mengapa dokumen publik yang menyangkut kepentingan warga justru sulit diakses?

Baca Juga:  Wujudkan Keamanan Bersama, Kapolres Sumenep Soan ke Ketua LDII

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik jelas mewajibkan badan publik membuka informasi yang berdampak langsung pada masyarakat.

Ketertutupan DPMD Kabupaten Malang memperkuat persepsi adanya kejanggalan prosedural yang perlu diungkap secara terang benderang.

Ketika disinggung, apakah sudah sesuai regulasi, Musdes perpanjangan Pj Kades Peniwen yang digelar tanpa melibatkan unsur RT RW dan Tokoh Masyarakat, Kadis DPMD Kabupaten Malang, Nurcahyo menyebut sepanjang sudah dilaksanakan melalui Musdes, prosesnya seperti itu.

“Sepanjang sudah dilaksanakkan melalui Musdes ya itu prosesnya,” ujarnya dengan singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jum’at (30/1/2026) siang.

Lebih lanjut, saat ditanya adanya dugaan manipulasi berita acara Musdes perpanjangan Pj Kades Peniwen, Nurcahyo mengarahkan agar awak media melakukan klarifikasi dan konfirmasi ke Desa Peniwen.

“Diklarifikasi dan dikonfirmasikan ke Desa mas,” ucap Nurcahyo.

Kini, publik menanti jawaban atas tiga hal mendasar:

Baca Juga:  Aksi Lilin dan Doa di Lumajang untuk Alm. Afan, Ojol yang Tewas Tragis

– Bagaimana pelaksanaan Musdes?

– Siapa saja yang diundang dan hadir?

– Bagaimana mekanisme pengambilan keputusan perpanjangan jabatan Pj Kepala Desa Peniwen?

Minimnya transparansi justru mempertegas bahwa demokrasi desa sedang dipangkas. Media News9.id akan terus menelusuri fakta lapangan dan membuka ruang hak jawab demi menjaga integritas jurnalisme investigatif. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ari Adriyansah Asal Sampang Lolos ke Babak Berikutnya D’Academy 8
Pelayanan UPT Disdukcapil Masalembu Dinilai Amburadul, Bupati Sumenep Diminta Turun Tangan
Alih Fungsi Lahan Masyarakat Desa Bayu Tanam Pisang di Tengah Jalan
Dua Pemuda Tambelangan Lolos DA8 Indosiar, Klinik Bunda Maharani Kirim Dukungan
Sahwan dari Sampang Melaju ke 50 Besar D’Academy 8, Dukungan Masyarakat Madura Mengalir
Jasad Wanita Muda Ditemukan Tanpa Busana Dikamar Gegerkan Warga
Penyelidikan Tuntas, Polisi Sebut Kematian Pemuda di Probolinggo Bukan Tindak Pidana
Misteri Tewasnya Lima Peserta Latsarmil SPPI, Kemenhan-Kemenkes Turun Tangan
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 03:40 WIB

Ari Adriyansah Asal Sampang Lolos ke Babak Berikutnya D’Academy 8

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:08 WIB

Pelayanan UPT Disdukcapil Masalembu Dinilai Amburadul, Bupati Sumenep Diminta Turun Tangan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 19:32 WIB

Alih Fungsi Lahan Masyarakat Desa Bayu Tanam Pisang di Tengah Jalan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 14:54 WIB

Dua Pemuda Tambelangan Lolos DA8 Indosiar, Klinik Bunda Maharani Kirim Dukungan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 12:18 WIB

Sahwan dari Sampang Melaju ke 50 Besar D’Academy 8, Dukungan Masyarakat Madura Mengalir

Berita Terbaru

FOTO: Sulaisi Abdurrazaq, S.H.I., M.I.P., selaku kuasa hukum Mahyuni. @by_News9.id

HUKRIM

Kasus Pohon Siwalan, Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka

Sabtu, 10 Okt 2026 - 12:51 WIB