SUMENEP, NEWS9 – Pemerintah Kabupaten Sumenep bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyalurkan bantuan stimulan tahap kedua kepada lima warga Desa Karduluk, Kecamatan Pragaan, yang rumahnya mengalami kerusakan sedang dan berat akibat terjangan angin puting beliung beberapa waktu lalu.
Bantuan yang diberikan berupa dana stimulan untuk perbaikan dua unit rumah rusak sedang dan tiga unit rumah rusak berat.
Penyaluran tersebut menjadi bagian dari upaya percepatan pemulihan pascabencana agar warga terdampak dapat segera kembali menempati rumahnya secara layak dan aman.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa bantuan tahap kedua itu merupakan wujud nyata komitmen pemerintah daerah dalam mendampingi masyarakat yang terdampak bencana alam.
“Pemerintah daerah berkomitmen memastikan seluruh warga terdampak bencana mendapatkan bantuan sesuai tingkat kerusakan rumahnya, sehingga beban masyarakat dalam proses pemulihan bisa lebih ringan,” ujar Bupati Fauzi di sela penyerahan bantuan di Desa Karduluk, Jumat (6/2).
Bupati juga mengingatkan para penerima bantuan agar menggunakan dana tersebut secara tepat sasaran, khususnya untuk mempercepat proses perbaikan rumah sehingga aktivitas masyarakat dapat kembali berjalan normal.
“Bantuan ini adalah bentuk kepedulian dan tanggung jawab pemerintah. Kami ingin proses pemulihan berjalan cepat agar warga bisa bangkit dan kembali beraktivitas seperti sedia kala,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati Fauzi menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui tim penanggulangan bencana telah bergerak cepat sejak awal kejadian dengan melakukan pendataan dan verifikasi lapangan secara menyeluruh.
Tim gabungan yang terdiri dari BPBD, Dinas Perkimhub, Dinas PUPR, Polres Sumenep, Kodim 0827, serta aparat kecamatan dan desa diterjunkan langsung untuk memastikan tingkat kerusakan bangunan warga sebagai dasar penyaluran bantuan yang adil dan akuntabel.
Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Sumenep, Ahmad Rahman, menjelaskan bahwa bantuan stimulan diberikan secara bertahap sesuai kategori kerusakan rumah.
“Untuk rumah rusak berat, total bantuan sebesar Rp20 juta per penerima, dengan pembagian tahap pertama Rp10 juta dan tahap kedua Rp10 juta. Sedangkan rumah rusak sedang total bantuan berkisar Rp10 juta, dibagi dua tahap masing-masing Rp5 juta,” tandasnya. ***













>