BeritaHukrim

Polemik MBG, Mantan Anggota DPRD Sampang Resmi Laporkan Balik BU ke Polisi

348
×

Polemik MBG, Mantan Anggota DPRD Sampang Resmi Laporkan Balik BU ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Polemik MBG, Mantan Anggota DPRD Sampang Resmi Laporkan Balik BU ke Polisi
FOTO: Kuasa hukum mantan anggota DPRD Sampang, Fauzan Adima, usai melaporkan balik inisial BU ke Polres Sampang. @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Kuasa hukum mantan anggota DPRD Sampang, Fauzan Adima, resmi melaporkan balik inisial BU ke Polres Sampang terkait polemik program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kecamatan Jrengik.

Laporan ini merupakan bantahan keras atas tuduhan penipuan sewa lahan dapur yang sebelumnya dialamatkan kepada kliennya.

Jakfar Sodik, kuasa hukum Fauzan yang berasal dari AJP Law Firm, menegaskan bahwa kliennya tidak pernah memiliki hubungan kontraktual dengan BU.

Pelaporan balik ini dilakukan atas dasar pencemaran nama baik dan fitnah yang dinilai telah membangun narasi negatif di media massa.

“Klien kami tidak pernah menyewakan tempat kepada BU. Faktanya, kontrak resmi dilakukan dengan IS tertanggal 1 Maret, bukan dengan BU,” tegas Jakfar di Mapolres Sampang, kepada awak media, Selasa (17/3).

Jakfar menjelaskan, akar permasalahan bermula dari laporan BU yang mengaku sebagai korban penipuan.

Namun berdasarkan fakta yang dihimpun, keterlibatan BU dalam pembayaran sewa merupakan urusan internal antara BU dan IS.

Keduanya disebut memiliki perjanjian kerjasama operasional dapur dengan komposisi modal IS 40 persen dan BU 60 persen.

“Keterlibatan BU dalam pembayaran sewa beberapa waktu lalu adalah murni urusan internal mereka, bukan karena ada kontrak dengan klien kami. Klien kami hanya sebatas pemilik lahan yang disewa,” ujarnya.

Lebih lanjut, Jakfar membongkar fakta baru yang menyebutkan bahwa modal BU yang mencapai 60 persen justru telah dikembalikan selama enam bulan masa operasional.

Hal ini diketahui berdasarkan keterangan IS, mitra bisnis BU sendiri. Oleh karena itu, narasi penipuan yang dibangun dinilai sebagai upaya kriminalisasi terhadap Fauzan Adima.

“Berdasarkan keterangan IS, modal 60 persen milik BU diklaim sudah kembali selama operasional 6 bulan. Jadi kami ingin meluruskan duduk perkara sebenarnya. Tuduhan penipuan itu adalah framing yang keliru,” imbuh Jakfar.

Dengan adanya laporan balik ini, kasus yang semula bergulir sebagai dugaan penipuan kini berbalik arah. Pihak Fauzan meminta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas motif di balik laporan BU yang dinilai sarat kepentingan dan mengabaikan fakta kontrak yang sah.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo saat dikonfirmasi masih enggan berkomentar banyak dan menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman terkait laporan terbaru ini.

“Masih pendalaman,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp. ***

Tinggalkan Balasan

>