Remaja di Sampang Ditangkap Polisi, Usai Sebarkan Video Pornografi

- Editorial Team

Jumat, 24 April 2026 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Kasat Reskrim IPTU Nur Fajri Alim, dalam konferensi pers. @by_News9.id

FOTO: Kasat Reskrim IPTU Nur Fajri Alim, dalam konferensi pers. @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Seorang remaja laki-laki berinisial MR (17) diamankan aparat kepolisian setelah diduga membuat, merekam, dan menyebarkan video bermuatan pornografi di wilayah Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/4) sore, beberapa jam setelah video tersebut viral di masyarakat.

Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kasat Reskrim IPTU Nur Fajri Alim menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari beredarnya rekaman video call bermuatan seksual yang melibatkan seorang laki-laki dan perempuan.

Baca Juga:  PJ Desa Nyabakan Timur Tiga Tahun Tak Diganti, Camat Batang-Batang Bungkam

Video tersebut diketahui publik sekitar pukul 11.00 WIB dan memicu keresahan warga.

“Setelah video itu viral, anggota Satreskrim Polres Sampang bersama Polsek Tambelangan segera melakukan penyelidikan untuk menelusuri pelaku penyebaran,” ujar IPTU Nur Fajri Alim dalam keterangan persnya. Jum’at (24/4).

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai MR, warga Dusun Kebun, Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan.

Pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB, petugas berhasil mengamankan MR dan membawanya ke Mapolres Sampang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Reskoba Polres Sumenep, Unit Penegak Hukum atau Kerajaan Keluarga?

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam merek Vivo yang diduga digunakan untuk merekam dan menyebarkan video tersebut.

Adapun korban berinisial S, perempuan berusia 25 tahun asal Sampang.

Berdasarkan keterangan sementara, motif pelaku melakukan perbuatannya diduga karena sakit hati terhadap korban.

“Pelaku diduga dengan sengaja membuat, merekam, dan menyebarkan konten bermuatan seksual tersebut,” jelas IPTU Nur Fajri Alim.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Baca Juga:  Oknum Ustadz Diduga Rampas Harta Tunanetra di Arjasa

Polisi menyatakan proses hukum terhadap pelaku masih terus berjalan, termasuk pendalaman terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyebaran konten tersebut. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi di Mapolresta Sumenep, PPD Desak Polisi Tangkap Asmawi
Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya
Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar
Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur
Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka
Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan
Chat Terbongkar, Pelaku Perkosaan dan Cabul Anak Diringkus Polisi
Kasus Dugaan Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Belum Ada Kepastian Hukum
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:00 WIB

Aksi di Mapolresta Sumenep, PPD Desak Polisi Tangkap Asmawi

Senin, 21 September 2026 - 14:28 WIB

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03 WIB

Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar

Sabtu, 19 September 2026 - 11:55 WIB

Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur

Jumat, 18 September 2026 - 12:52 WIB

Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka

Berita Terbaru

FOTO: Massa aksi dari Pemuda Peduli Desa (PPD) di depan Mapolresta Sumenep, @by_News9.id

Headline

Aksi di Mapolresta Sumenep, PPD Desak Polisi Tangkap Asmawi

Jumat, 2 Okt 2026 - 17:00 WIB

FOTO: Ahmad Juhairi, Anggota DPRD Kabupaten Sumenep asal Kepulauan Masalembu, @by_News9.id

PEMERINTAHAN

Tiga Hari di Masalembu, Camat Pergi, DPRD: Jangan Korbankan Rakyat

Jumat, 2 Okt 2026 - 13:57 WIB