Gasak Motor Adik Ipar Sendiri, Polisi Bekuk 3 Komplotan

- Editorial Team

Senin, 4 Mei 2026 - 20:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO: Tim reskrim Polres Sampang. @by_News9.id

FOTO: Tim reskrim Polres Sampang. @by_News9.id

SAMPANG, NEWS9 – Aksi maling di waktu subuh yang menggasak sepeda motor seorang warga di Dusun Talonan, Desa Gulbung, Pangarengan, Sampang, Madura, terungkap setelah polisi membekuk tiga komplotan.

Yang paling mencengangkan, eksekutor utama tak lain adalah kakak ipar korban sendiri.

Peristiwa kriminal ini terjadi pada Sabtu (11/4) dini hari, saat korban, Mohammad Hasan, lengah.

Polisi menyebut kondisi rumah tidak terkunci dan kunci motor masih bergelayut di kendaraan.

Momen kelengahan itu langsung dimanfaatkan pelaku berinisial MZ untuk menyusup masuk dan membawa kabur satu unit Honda Beat putih tahun 2014 dengan nopol L-4721-ZL.

“Pelaku utama merupakan orang dekat korban sendiri, yakni kakak iparnya. Ia memanfaatkan situasi untuk beraksi,” ujar Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, Minggu (3/5).

Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat. Setelah mengintai dan mengumpulkan jejak digital serta kesaksian dari lapangan, tim reskrim meringkus MZ di kediamannya di Kecamatan Pangarengan pada Jumat (1/5) malam, sekitar pukul 23.30 WIB.

Baca Juga:  Kapolresta Sumenep Resmikan Layanan "HALO KAPOLRESTA" di Tengah Patroli KRYD

Tak berhenti di situ, pengembangan kasus mengarah pada jaringan penadah lintas kota.

Polisi kemudian memburu dua tersangka lain, MM dan MS, yang berperan sebagai penadah.

Mereka ditangkap di wilayah Surabaya pada Sabtu (2/5) malam pukul 20.00 WIB.

Baca Juga:  Satgas TMMD dan Warga Gotong Royong Bangun Rumah Layak Huni di Dusun Mlambing

MM diketahui berperan sebagai perantara, sementara MS adalah penadah akhir yang menguasai barang hasil kejahatan.

“Barang bukti satu unit motor berhasil kami sita. Kasus ini masih terus dikembangkan, terutama terkait kemungkinan keterlibatan pelaku dalam sejumlah TKP lainnya,” tambah AKP Eko.

Polisi mengungkap fakta lain yang lebih mencekik, MZ ternyata bukan anak kemarin sore.

Dari hasil pemeriksaan awal, ia diduga telah menggasak sedikitnya 12 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Sampang.

Baca Juga:  Polisi Bongkar Gudang Bahan Peledak di Rumah Petani

Aksi bejatnya mencakup pencurian kendaraan bermotor, pembobolan rumah, pencurian hewan ternak, hingga tindak penipuan dan penggelapan.

Di balik aksi makar keluarga ini, polisi mendorong motif utama pelaku adalah tekanan ekonomi.

Namun, motif tersebut tidak meringankan bobot hukum yang kini mengancam.

MZ dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf (e) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara dua penadah, MM dan MS, dijerat Pasal 591 huruf (a) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. ***

Facebook Comments Box
Follow WhatsApp Channel news9.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya
Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar
Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur
Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka
Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan
Chat Terbongkar, Pelaku Perkosaan dan Cabul Anak Diringkus Polisi
Kasus Dugaan Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Belum Ada Kepastian Hukum
Sekjen PPMI Nasional Soal Vonis Banding Kasus Andrie Yunus: Ada Cawe-cawe Militer
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 14:28 WIB

Polres Sampang Ringkus Menantu Yang Habisi Nyawa Mertuanya

Sabtu, 19 September 2026 - 22:03 WIB

Polresta Sumenep Sita Bukti Kasus Dugaan Penebangan Liar

Sabtu, 19 September 2026 - 11:55 WIB

Polisi Rekonstruksi Dugaan Pembunuhan Wanita yang Ditemukan dalam Sumur

Jumat, 18 September 2026 - 12:52 WIB

Kasus Penganiayaan Pegawai DPUTR Sumenep Tinggal Tunggu Penetapan Tersangka

Sabtu, 12 September 2026 - 21:05 WIB

Sudah Jadi Tersangka, Perkara Mantan Legislator Sumenep Belum Dilimpahkan

Berita Terbaru

FOTO: Spanetsa FC, tim futsal SMP Negeri 3 Sampang, @by_News9.id

OLAHRAGA

Spanetsa FC Juara SAF League Vol 1 2026

Rabu, 30 Sep 2026 - 09:49 WIB