BeritaPeristiwa

Proyek Drainase di Lumajang Tanpa Papan Informasi, Warga dan LSM Angkat Bicara

357
×

Proyek Drainase di Lumajang Tanpa Papan Informasi, Warga dan LSM Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
Foto: Pekerjaan proyek drainase "Tanpa Papan Informasi Proyek" milik Bina Marga Provinsi Jatim, di ruas jalan semeru, Ds. Purwosono, Kec. Sumbersuko, Kab. Lumajang, @by_News9.id
Foto: Pekerjaan proyek drainase "Tanpa Papan Informasi Proyek" milik Bina Marga Provinsi Jatim, di ruas jalan semeru, Ds. Purwosono, Kec. Sumbersuko, Kab. Lumajang, @by_News9.id

LUMAJANG, News9 – Pekerjaan proyek drainase di ruas Jalan Semeru, Desa Purwosono, Kecamatan Sumbersuko, Lumajang, menuai kritik. Proyek milik Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Timur ini diketahui tidak dilengkapi papan informasi pekerjaan, sehingga memicu pertanyaan publik terkait transparansi proyek pemerintah.

Kepala Desa Purwosono, Hendrik Dwi Martono, S.E., mengonfirmasi bahwa proyek tersebut merupakan tanggung jawab Bina Marga Provinsi Jawa Timur. Namun, ia mengaku tidak mengetahui siapa pelaksana proyek itu.

“Bukan proyek desa, itu milik Bina Marga Provinsi, tapi saya kurang tahu siapa pelaksananya,” ujar Hendrik melalui telepon, Senin (02/12/2024).

Seorang warga setempat mengeluhkan pengerjaan proyek yang dinilai asal-asalan. Warga juga menyayangkan kurangnya sosialisasi sebelum pekerjaan dimulai. Banyak yang baru menyadari adanya proyek ini saat bahu jalan di depan rumah atau toko mereka mulai digali.

“Pembuatan drainase ini tanpa tutup, kecuali di depan pintu rumah atau toko yang diberi tutup cor untuk akses masuk. Kalau yang terbuka begitu, nantinya malah jadi sarang nyamuk saat sudah dialiri air,” keluh warga.

Ketua LSM AMPEL, Arsyad Subekti, mengkritik keras pelaksana proyek yang mengabaikan aturan mengenai papan informasi pekerjaan.

Ia menegaskan bahwa ini bukan kali pertama pihaknya menemukan pelanggaran semacam ini.

“Sudah seringkali kami ingatkan baik kepada pelaksana maupun dinas terkait agar tidak menyepelekan papan informasi proyek. Ini jelas melanggar aturan,” ujarnya geram.

Arsyad menegaskan akan melaporkan pelanggaran ini ke pihak berwenang, mengingat tidak adanya papan informasi proyek melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Ke depan, kami tidak akan sekadar mengingatkan. Akan langsung kami laporkan karena ini melanggar aturan, dengan ancaman pidana,” tambahnya.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 menegaskan bahwa keterbukaan informasi adalah hak asasi dan ciri negara demokratis.

Informasi publik harus tersedia untuk memastikan pengawasan terhadap penyelenggaraan negara. Pelanggaran atas aturan ini dapat dikenai sanksi pidana.

Proyek drainase ini juga diketahui dikerjakan oleh pelaksana asal Banyuwangi, namun hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Dinas Bina Marga terkait hal ini. ***

Tinggalkan Balasan

>