BeritaDaerah

Kades Tegalharjo Dorong Revolusi Sadar Hukum dari Desa, Posbankum Disiapkan Jadi Benteng Keadilan Warga

15
×

Kades Tegalharjo Dorong Revolusi Sadar Hukum dari Desa, Posbankum Disiapkan Jadi Benteng Keadilan Warga

Sebarkan artikel ini
Kades Tegalharjo Dorong Revolusi Sadar Hukum dari Desa, Posbankum Disiapkan Jadi Benteng Keadilan Warga
FOTO: Kepala Desa Tegalharjo. @by_News9.id

BANYUWANGI, NEWS9 – Kepala Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, menunjukkan sikap tegas dalam membangun sistem penyelesaian persoalan hukum berbasis desa melalui penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa.

Baginya, desa tidak boleh hanya menjadi pusat administrasi pemerintahan, tetapi juga harus mampu menjadi ruang hadirnya keadilan bagi masyarakat kecil.

Melalui Posbankum Desa, Pemerintah Desa Tegalharjo berkomitmen membangun pola penyelesaian persoalan hukum yang mengedepankan mediasi, musyawarah, edukasi hukum, serta pendampingan masyarakat secara profesional dan berimbang.

“Kami ingin masyarakat memiliki tempat mengadu yang jelas ketika menghadapi persoalan hukum. Jangan sampai persoalan kecil berkembang menjadi konflik besar hanya karena tidak ada ruang penyelesaian yang sehat,” tegas Kepala Desa Tegalharjo, Kamis (28/5/2026).

Ia menjelaskan, Posbankum Desa nantinya akan bergerak aktif hingga tingkat bawah dengan melibatkan perangkat desa, RT, Bhabinkamtibmas dan Babinsa sebagai unsur tiga pilar desa.

Setiap pengaduan masyarakat akan diterima melalui mekanisme administrasi yang jelas, mulai dari identitas pelapor, kronologi kejadian, alat bukti hingga saksi yang dimiliki. Pihak yang diadukan juga dipastikan memperoleh hak yang sama untuk memberikan klarifikasi.

“Semua pihak harus diberi ruang yang seimbang. Dari situ kami melakukan analisis hukum, melihat fakta dan alat bukti, kemudian menyusun legal opinion agar solusi yang ditawarkan benar-benar objektif,” ujarnya.

Dalam keterangannya, ia juga menyinggung pentingnya integritas seorang kepala desa maupun paralegal dalam menangani persoalan masyarakat.

Menurutnya, keadilan tidak boleh dipengaruhi hubungan pertemanan, keluarga maupun kepentingan pribadi.

“Saya pernah mengatakan kepada sahabat bahkan keluarga saya sendiri, ketika saya berada pada posisi mengambil kebijakan, maka jangan lihat saya sebagai teman atau keluarga. Karena keputusan harus lahir dari keadilan, bukan dari rasa kedekatan,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa dirinya ingin membangun kultur pemerintahan desa yang bebas konflik kepentingan dalam setiap penyelesaian masalah warga.

Tak hanya itu, Kepala Desa Tegalharjo juga memberikan perhatian serius terhadap penguatan kapasitas paralegal desa, termasuk menyoroti pentingnya Certified Professional Legal Associate (CPLA).

Menurutnya, keberadaan CPLA menjadi bukti bahwa pendamping hukum masyarakat harus memiliki kompetensi, etika, dan kemampuan analisis hukum yang baik.

“Paralegal tidak cukup hanya berani bicara. Mereka harus memahami hukum, memahami mekanisme mediasi, mampu membaca alat bukti, serta memiliki tanggung jawab moral dalam memberikan pendampingan kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia menilai, profesionalisme paralegal menjadi salah satu kunci agar Posbankum Desa benar-benar dipercaya masyarakat sebagai tempat mencari solusi hukum yang adil.

Dalam praktiknya, apabila penyelesaian melalui mediasi tidak menemukan titik temu, pihak desa akan mendorong masyarakat menggunakan jalur hukum formal sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri maupun perbuatan yang melanggar hukum.

“Kami selalu mengedepankan penyelesaian damai. Tetapi jika memang harus masuk ke ranah hukum, maka masyarakat harus menempuh jalur yang benar melalui pengadilan atau aparat penegak hukum,” katanya.

Sebagai paralegal desa, dirinya juga memastikan masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan pendampingan hukum secara gratis sesuai mekanisme bantuan hukum yang berlaku, termasuk melalui koordinasi dengan organisasi bantuan hukum seperti YKBH BWI.

Selain fokus pada penyelesaian konflik, Pemerintah Desa Tegalharjo juga akan mengintensifkan penyuluhan hukum dan pemberdayaan masyarakat sadar hukum dengan melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, perempuan, hingga aparat penegak hukum.

“Kami ingin membangun budaya hukum dari desa. Karena desa yang kuat bukan hanya desa yang maju pembangunannya, tetapi juga desa yang masyarakatnya sadar hukum dan mampu menjaga ketertiban sosial,” tutup Abdre tri waluyo. ***

Tinggalkan Balasan

2